PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH DARI PIHAK YANG MENGAMBIL TANAH SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Pengambilan Tanah secara Melawan Hukum di Desa Batursari Kecamatan Batangan Kab Pati Jawa Tengah)

IKSAN, MUHAMMAD NURUL (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH DARI PIHAK YANG MENGAMBIL TANAH SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Pengambilan Tanah secara Melawan Hukum di Desa Batursari Kecamatan Batangan Kab Pati Jawa Tengah). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000483_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000483_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB)

Abstract

Hak atas tanah merupakan hak yang memberi keleluasaan kepada pemegang haknya untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang dimilikinya. Penyerobotan tanah termasuk tindak kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui akibat hukum terhadap perolehan hak atas tanah secara melawan hukum dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang hak atas tanahnya yang diambil secara melawan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis yaitu pendekatan dengan melihat sesuai kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifiasi temuan bahan non-hukum bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah kasus yang telah dijabarkan apabila diteruskan ke pihak berwajib secara kasus perdata, maka pihak perebut akan mengalami ganti rugi sesuai dengan pelaporan dengan kasus Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Namun, mengingat kasus tersebut berhenti di musyawarah biasa, maka pihak perebut harus rela melepas sebagian tanah yang bukan miliknya dan pihak B harus membuat sertipikat ulang untuk mrngantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. dalam hukum pidana, dapat dibawa ke meja hijau dan penyerobotan Tanah ada di Pasal 385 KUHP. Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Sedangkan menurut Hukum Perdata, konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, orang-orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Kata kunci : Tanah, Pengambilan, Melawan Hukum

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Jan 2024 06:05
Last Modified: 19 Jan 2024 06:05
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33212

Actions (login required)

View Item View Item