ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGACY AGREEMENT) MENURUT HUKUM DI INDONESIA

A. Saloga, A. Saloga (2023) ANALISIS HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA RAHIM (SURROGACY AGREEMENT) MENURUT HUKUM DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000482_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000482_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (122kB)

Abstract

Sewa rahim adalah suatu teknologi reproduksi buatan yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak dapat memiliki anak dengan cara yang biasa karena mengalami kesulitan hamil, sehingga menyuntikkan benih kedalam rahim wanita lain yang disebut surrogate mother untuk melahirkan anak dari pasangan suami istri tersebut. Indonesia belum mempunyai ketentuan khusus yang mengatur terkait objek perjanjian sewa menyewa rahim, namun pada faktanya di beberapa wilayah di Indonesia sudah melakukan Surrogate Mother ini secara diam-diam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian Sewa Rahim (Surrogacy Agreement) menurut hukum di Indonesia serta untuk dapat mengetahui dan memahami status hukum anak yang dilahirkan dari proses ibu pengganti (Surrogate Mother) dalam perjanjian sewa rahim menurut hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif-analisis. Sumber data penelitian menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dengan cara mengumpul kan dan membaca data dari berbagai peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, serta melakukan penulusuran di internet dan bahan-bahan lain yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa perjanjian sewa rahim di Indonesia tidak dimungkinkan dilakukan di wilayah hukum Indonesia karena rahim tidak bisa menjadi objek perjanjian, terlebih lagi dalam unsur Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terpenuhi sebagai syarat sahnya perjanjian karena bertentangan dengan agama, hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang secara tegas melarang dilakukannya sewa rahim dan dalam hukum islam sewa rahim diharamkan. Status hukum anak yang dilahirkan dari proses ibu pengganti tersebut adalah anak tersebut merupakan anak dari ibu yang melahirkannya dan terkait dengan hak waris anak tersebut hanya berhubungan dengan ibu surrogate-nya saja. Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Rahim, Surrogate Mother

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Jan 2024 06:32
Last Modified: 18 Jan 2024 06:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33211

Actions (login required)

View Item View Item