UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KEPOLISIAN RESOR REMBANG

Aradhana, Zebe Primus (2023) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KEPOLISIAN RESOR REMBANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000329_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000329_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (86kB)

Abstract

Minuman keras (disingkat miras), minuman beralkohol suling, atau spirit adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu pemekatan melalui penyulingan) etanol yang diproduksi dengan memfermentasi biji-bijian, buah-buahan, atau sayuran. Contoh minuman beralkohol adalah anggur, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju. Tujuan penelitian ini untuk dapat mengetahui upaya Kepolisian dalam menaggulangi tindak pidana peredaran minuman keras serta untuk mengetahui kendala dan solusi yang dihadapi Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana peredaran minuman keras. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang menggunakan data primer namun masih tetap memacu pada data sekunder. Sumber data yang diperoleh yaitu, melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data menggunakan diskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menyebutkan: Pertama, upaya kepolisian dalam menanggulangi peredaran minuman keras terdapat dua metode yaitu upaya preventif dan upaya represif. Kedua, Kepolisian telah terjun langsung ke masyarakat dalam melakukan pencegahan peredaran minuman keras, melalui penindakan, artinya baik peminum maupun penjual ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana peredaran minuman keras yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Rembang menggunakan upaya preventif yang dianggap paling efektif yaitu berupa memberi penyuluhan atau sosialisai tentang bahaya miras, program binluh (bimbingan dan penyuluhan), oprasi pekat (penyakit masyarakat), oprasi kryd (kegiatan rutin yang ditingkatkan), melakukan oprasi gabungan dengan instansi lain. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hambatan dalam penanggulangan peredaran minuman keras adalah keterbasan sumber daya Kepolisian daerah, peredaran miras yang dilakukan secara tersembunyi, adanya dukungan masyrakat terhadap peredaran miras, peraturan dan hukum yang lemah, perbedaan regulasi antar daerah. Serta solusi dari kendala tersebut berupa meningkatkan penegakan hukum, meningkatkan kapabilitas intelejen kepolisian, melakukan oprasi gabungan dan penambahan anggota. Kata kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana, Peredaran Minuman Keras.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Jan 2024 02:52
Last Modified: 18 Jan 2024 02:52
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33195

Actions (login required)

View Item View Item