STATUS HUKUM TERKAIT PERNIKAHAN SIRI YANG BELUM TERCATAT DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Semarang)

WARDHANA, WAHYU REZA (2023) STATUS HUKUM TERKAIT PERNIKAHAN SIRI YANG BELUM TERCATAT DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (Studi Kasus Pengadilan Agama Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000318_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000318_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (181kB)

Abstract

Perkawinan merupakan perintah Agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya. Karena dengan melakukan perkawinan, dapat mengurangi maksiat nafsu, dan menjaga dari perbuatan zina (sesuatu yang dilarang oleh agama). Memang model nikah siri sah secara hukum islam, akan tetapi bila dihubungkan dengan peraturan ketentuan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlakuMetode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normative. Dimana Yuridis Normative adalah hukum yang dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam Peraturan Perundang-Undangan. Sehingga perbuatan perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan UU Perkawinan sangat membuat rugi siapapun yang melakukannya. Meskipun akad pernikahan siri dilakukan dengan menggunakan akad yang sah menurut agama dan lebih mudah prosedurnya, Mereka yang melakukan pernikahan siri ini sangat sulit untuk dipantau oleh pihak yang berwenang, karena mereka yang melakukan pernikahn siri melakukan secara sembunyi dan diam tidak diketahui oleh siapapun termasuk tidak dihadiri oleh petugas KUA. Itsbat nikah sebagai legalitas untuk menetapkan sahnya perkawinan secara realitas dibutuhkan, dan bahkan penting menurut berbagai pihakStatus hukum dari pernikahan siri di Indonesia tidak diakui oleh negara dan tidak tercatat pernikahannya di KUA, meskipun mereka para pelaku pernikahan siri telah melaksanakannya secara agama akan tetapi di Indonesia terkait pernikahan telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Karena prosedur pernikahan yang sesuai dengan Uu Perkawinan melakukan akad nikah dihadapan penghulu dan Petugas Pencatat Nikah yang kemudian disaksikan oleh beberapa tamu undangan yang datang. Kendala yang dialami oleh Pengadilan Agama Semarang mereka yang melakukan pernikahan siri ini dilakukan secara sembunyisembunyi dan dihadiri oleh perwakilan orang dekat dan menggunakan kyai tidak turut mengundang Pegawai KUA untuk menikahkan mereka. Sehingga Pengadilan Agama Semarang memberikan kesempatan kepada siapapun yang telah melakukan nikah siri untuk segera melakukan isbat nikah di Pengadilan Agama supaya pernikahan yang telah mereka lakukan itu tercatat serta diakui secara sah oleh negara dan juga diberikan akta-akta yang sangat penting bagi pernikahan mereka, tetapi apabila ditemukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat-syariat islam dalam melakukan pernikahan siri maka diwajibkan untuk melakukan nikah ulang yang sesuai dengan Undang-undang Perkawinan. Kata Kunci : Upaya Hukum, Status Hukum, Pernikahan Siri, Isbat Nikah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Jan 2024 02:54
Last Modified: 18 Jan 2024 02:54
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33192

Actions (login required)

View Item View Item