IMPLEMENTASI BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI KABUPATEN BREBES

AQILAH, KHANSA SHAFA (2023) IMPLEMENTASI BATAS MINIMAL USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DI KABUPATEN BREBES. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000167_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000167_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (72kB)

Abstract

Diketahui bahwa usia minimal untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah 19 Tahun. Batasan usia ini dimaksudkan untuk melindungi kesehatan calon pengantin saat masih muda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi batas minimal usia perkawinan menurut UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Kabupaten Brebes, serta untuk mengetahui apa saja hambatan dari implementasi tersebut dan solusi yang dilakukan dalam pengimplementasian batas minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan di Brebes. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah kuantitatif, dan sumber data penelitian menggunakan menggunakan data primer dengan cara wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Brebes dan Penguhulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa angka perkawinan di bawah umur di Kabupaten Brebes sudah tergolong rendah atau angkanya mengalami penurunan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada bulan Oktober 2019. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya presentase perkawinan di bawah umur di Kabupaten Brebes 3 tahun terakhir yaitu dari tahun 2021 sampai September 2023 baik berdasarkan data dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama Kabupaten Brebes. Selain itu, berdasarkan hasil penelitian bahwa ada beberapa faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Kabupaten Brebes diantaranya adalah factor ekonomi, faktor adat yang ada di masyarakat, hamil diluar pernikahan, faktor karena hubungan yang sudah terlalu dekat sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua dan pada akhirnya orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya, faktor rendahnya tingkat Pendidikan, dan faktor lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku nikah siri. Kata Kunci : Pernikahan di bawah umur, Batas usia perkawinan, UndangUndang Perkawinan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Jan 2024 06:17
Last Modified: 17 Jan 2024 06:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33135

Actions (login required)

View Item View Item