IMPIKASI YURIDIS KETERLAMBATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) MENJADI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM

HIDAYAH, NURUL RIZQI (2023) IMPIKASI YURIDIS KETERLAMBATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) MENJADI AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100166_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100166_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)

Abstract

Berkaitan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), selanjutnya ketentuan pasal 15 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai ha katas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya adalah 1 (satu) bulan sesudah diberikan” dan ketentuan ayat (4) yang menyatakan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tangungan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah diberikan”. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka SKMHT akan menjadi “batal demi hokum” (Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 19966 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan dengan Tanah). Keadaan yang demikian tentu saja akan menjadi kompleks apabila Debitur ternyata Wanprestasi di kemudian hari dan harus dilakukan eksekusi atas jaminan kredit tersebut. Penelitian ini bersifat deskripstif analitis yang mengarah pada penelitian hokum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Teknik analisis data menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan hokum tentang Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) terdapat dalam pasal 15 ayat (1) UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin pelunasan kredit tertentu. Akibat hokum keterlambatan pendaftaran Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maka SKMHT yang telah dibuat dakan batal demi hokum. Sedangkan untuk SKMHT yang tidak mengenal batas waktu tidak akan batal demi hykum dikarenakan SKMHT berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pokok. Kata Kunci : akibat,hokum, keterlambatan, pendaftara, SKMHT, APHT

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 17 Jan 2024 06:17
Last Modified: 17 Jan 2024 06:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33134

Actions (login required)

View Item View Item