TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT COVID 19 DI PT APAC INTICORPORA KABUPATEN SEMARANG

WISUTAMA, HELZA (2023) TINJAUAN YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT COVID 19 DI PT APAC INTICORPORA KABUPATEN SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Ilmu Hukum_30302000148_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000148_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (37kB)

Abstract

Pandemi Covid-19 membawa dampak buruk melemahnya ekonomi masyarakat dan Negara. Banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 terpaksa harus merumahkan karyawannya dan melakukan pemutusan hubungan kerja. Tujuan penelitian apakah perusahaan diboleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan Covid-19 dan apakah perusahaan dapat dipailitkan karena tidak mampu melaksanakan kewajibannya terhadap pekerjanya. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian, data yang digunakan, metode pengumpulan data premiere, sekunder, dengan metode analisis hukum secara empiris dengan cara terjun langsung ke objeknya yang bertujuan untuk mengetahui proses-proses pemutusan hubungan kerja di PT Apac inticorpora Kabupaten Semarang Hasil penelitian dan pembahasan yaitu: 1) pemutusan hubungan kerja di PT Apac Inticorpora Kabupaten Semarang di Pengadilan Negeri Semarang diawali dengan adanya kepailian atau perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja selama Covid-19 dengan alasan Overmacht, jika perusahaan dapat membuktikan akibat pandemi Covid-19 tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja/ buruh. Perusahaan yang tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap pekerjanya dapat dinyatakan pailit. 2) Alasan PT. Apac Inticorpora Kabupaten Semarang Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Para Pekerja karena adanya pemberlakuan pembatasan sosoal berskala besar dan penurunan permintaan barang. 3) Penyelesaian Kasus Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Covid 19 Di PT Apac Inticorpora Kabupaten Semarang perselisihan pemutusan hubungan kerja harus di upayakan diselesaikan dahulu secara Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase, apabila tidak membuahkan hasil barulah gugatan di ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan disertai risalah Bipartit, Anjuran dan Risalah mediasi dari dinas terkait. Penyelesaian perselisihan pemutusan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Covid-19, PT. Apac Inticorpora

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Jan 2024 01:40
Last Modified: 17 Jan 2024 01:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33089

Actions (login required)

View Item View Item