PENYELESAIAN SENGKETA TANAH YANG DISEBABKAN SERTIPIKAT TANAH TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN PEMILIKNYA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR : 57/PDT.G/2022/PN Tar)

Rizqullah, Fakhri Romiz (2023) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH YANG DISEBABKAN SERTIPIKAT TANAH TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN PEMILIKNYA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN NOMOR : 57/PDT.G/2022/PN Tar). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000132_fullpdf.pdf

Download (923kB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000132_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)

Abstract

Tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, menjadi sumber kehidupan dan mata pencaharian, serta menjadi salah satu kebutuhan mendasar. Tanah juga memiliki peran besar dalam perkembangan sejarah dan masyarakat, dengan sengketa atas kepemilikan tanah sering kali menjadi sumber konflik dan permasalahan hukum. Karena itu, pendaftaran tanah dan pemilikan sertipikat hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktorfaktor penyebab sengketa yang dikarenakan sertipikat tanah tidak diketahui keberadaan pemilikannya, serta mengetahui penyelesaian sengketa tanah tidak diketahui keberadaan pemilikannya di Kota Tarakan. Metode pendekatan yang penulis gunakan pada penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis adalah penelitian yang menitik beratkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum, data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder sumber data di peroleh dari berberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab sengketa sertipikat tanah disebabkan oleh ketidakjelasan kepemilikan sertifikat dapat muncul akibat sertifikat palsu, perubahan status tanah, kematian pemilik tanah tanpa waris, masalah administratif, pertentangan klaim kepemilikan, atau perubahan regulasi hukum. Penyelesaian sengketa dapat melibatkan pengadilan agraria dengan mengacu pada undang-undang pertanahan dan KUHPerdata. Penyelesaian dalam kasus sertifikat tanah yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, adalah pihak yang terlibat dapat mencoba menemukan informasi mengenai pemilik asli tanah tersebut, dan jika pemilik asli tidak dapat ditemukan, pihak berwenang akan melakukan pengumuman publik. Jika tidak ada klaim yang muncul setelah pengumuman publik atau ada perselisihan hukum, masalah ini dapat diselesaikan melalui proses hukum. Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan bahwa seseorang telah meninggal dunia jika mereka tidak muncul atau jika ada kabar terakhir tentang hidupnya selama periode tertentu. Dalam hal ini, ahli waris dapat mengajukan permohonan untuk membalik nama sertifikat hak milik. Dalam kasus konkret di Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan mengeluarkan putusan yang mengizinkan perubahan nama pada sertifikat hak milik atas tanah yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, berdasarkan bukti dan alasan yang diajukan oleh penggugat. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sertipikat Tanah, Keberadaan Pemilik

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2024 07:12
Last Modified: 16 Jan 2024 07:12
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33082

Actions (login required)

View Item View Item