PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN HOAX DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG ITE (Studi Kasus Polrestabes Semarang)

Salsabilla, Aura Nur (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN HOAX DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG ITE (Studi Kasus Polrestabes Semarang). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000068_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000068_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) dan bagaimana pertanggungjawabannya, pembuktiannya terhadap pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) di media sosial. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang berarti mengadopsi pendekatan yang mengkaji dan membahas permasalahan yang diajukan. Pendekatan yuridis mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang tercantum dalam peraturan-peraturan tertulis, sementara pendekatan sosiologis bertujuan untuk memperjelas situasi yang sebenarnya ada dan muncul dalam masyarakat terkait dengan masalah yang diteliti, atau memberikan makna penting pada langkah-langkah observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE berdasarkan Pasal 45A Ayat (1) UU ITE maka dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak yaitu satu miliar rupiah. Dilihat dari sudut terjadi suatu tindakan yang terlarang maka seseorang akan mempertanggungjawabkan pidananya apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum. Pembuktian adalah suatu ketetuan dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, peran pembuktian dalam suatu proses hukum di pengadilan sangatlah penting karena memberikan kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan dalam persidangan yang dilakukan dengan penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum. Pembuktian dalam tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) tidak hanya menerapkan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, melainkan dalam Pasal 5 UU ITE menyebutkan bahwa Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya juga merupakan alat bukti yang sah. Kata Kunci : Tindak Pidana, Berita Hoax, Media Sosial

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2024 06:44
Last Modified: 16 Jan 2024 06:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33067

Actions (login required)

View Item View Item