TINJAUAN YURIDIS PERKARA TINDAK PIDANA JUAL BELI JABATAN OLEH KEPALA DESA DI KABUPATEN DEMAK (Studi Kasus Putusan Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg)

Hakim, Ahmad Alfian (2023) TINJAUAN YURIDIS PERKARA TINDAK PIDANA JUAL BELI JABATAN OLEH KEPALA DESA DI KABUPATEN DEMAK (Studi Kasus Putusan Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000027_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000027_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang tinjauan yuridis tindak pidana jual beli jabatan oleh kepala desa di Kabupaten Demak berasarkan putusan 122/Pid.susTPK/2022/Pn Smg. Suap merupakan pemberian atau hadiah yang diterima dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat atau korup, sehingga perbuatan suap – menyuap harus malu apabila menghayati makna dari kata suap – menyuap yang sangat tercela dan bahkan merendahkan martabat kemanusiaan terutama bagi penerima suap. Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah yuridis sosiologis, Adapun pengertian dari yuridis sosiologis dimaksudkan untuk meninjau,melihat, dan menganalisa masalah berdasarkan prinsip prinsip dan Asas-Asas Hukum dalam melakukan penelitian berdasarkan ketentuan yang sudah ada dan bagaimana ketentuan itu dibuat. Pendekatan yang dilakukan berdasarkan aturan aturan dan teori teori yang berkaitan dengan kasus Tindak pidana jual beli jabatan oleh kepala desa di Kabupaten Demak yang ditangani oleh PengadilanNegeri Kabupaten Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana secara Bersama – sama ” sebagaimana dalam dakwaan, perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana penyuapan melangga Pasal 5 ayat (1) Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi atas perubahan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa dijatuhkan pidana selama 2 (dua) tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Kendala dalam menghadirkan saksi yang berdomisili diluar kota yang harus berkumpul dikantor Kejaksaan Negeri Demak dan berangkat secara Bersama – sama dengan mobil dari Kejaksaan Negeri Demak untuk menuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. Kata kunci : Tinjauan Yuridis , Tindak Pidana , Jual Beli Jabatan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2024 06:18
Last Modified: 16 Jan 2024 06:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33058

Actions (login required)

View Item View Item