Wardhani, Yustina (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TANPA MELALUI PROSES PENGADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Kenotariatan_21302100084_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (275kB) |
||
|
Text
Magister Kenotariatan_21302100084_fullpdf.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Lahirnya fidusia dilandasi dengan Undang-undang, Pada tanggal 24 Maret 2019, diajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Jaminan Fidusia terhadap Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan tersebut pada tanggal 6 Januari 2020 pada sidang pleno terbuka untuk umum. Dalam putusannya memberikan perubahan makna terhadap bunyi Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3), dengan adanaya putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 maka perlu dilakukan pengkajian terkait pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia pasca putusan Mahkmah Konstitusi tersebut. Penelitian ini termasuk jenis diskriptif yuridis normative dengan pengumpulan data baik berupa buku, catatan, maupun laporan hasil penelitian dari penelitian terdahulu yang bersifat kualitatif, Analisa data kualitatif. Perlindungan hukum terhadap pemberi kredit dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia kendaraan bermotor atau mobil, bagi kreditur dalam suatu perjanjian jaminan fidusia lahir dari pembuatan Akta pembebanan jaminan fidusia yang dibuat secara notariil, dan terus dipertegas dengan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia demi mendapatkan sertifikat jaminan fidusia. Dengan didaftarkannya jaminan fidusia maka asas publisitas terpenuhi ini merupakan jaminan kepastian hukum terhadap kreditur dalam pengembalian piutangnya dari debitur. Perlindungan hukum bagi debitur yang melakukan wanprestasi terhadap objek jaminan fidusia tidak ada yang mengikat. Hanya saja dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.18/PUU/XVII/2019, perusahaan Leasing akan lebih berhati-hati melakukan tindakan parate eksekusi. Sebelum dirubah penafsiran atas pelaksanaan ekskusi jaminan fidusia berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/ 2019 dan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, kreditur selaku penerima fidusia memiliki hak untuk melaksanakan eksekusi jaminan fidusia dengan melaksanakan titel eksekutorial maupun pelaksanaan eksekusi berdasarkan kekuasannya sendiri tanpa memerlukan kesepakatan debitur mengenai kapan terjadi peristiwa cidera janji serta debitur tidak dapat menolak untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada debitur Kata Kunci. Kreditur, Fidusia, Pelrindungan Hukum
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Jan 2024 06:11 |
Last Modified: | 16 Jan 2024 06:11 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33052 |
Actions (login required)
View Item |