KEDUDUKAN PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA BAGI KREDITUR APABILA DEBITUR WANPRESTASI

PAMUNGKAS, SATRIA AJI (2023) KEDUDUKAN PEMEGANG JAMINAN FIDUSIA BAGI KREDITUR APABILA DEBITUR WANPRESTASI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Magister Kenotariatan_21302100067_fullpdf.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100067_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (269kB)

Abstract

Pemegang Jaminan Fidusia Apabila Debitur Wanprestasi dengan jaminan fidusia terhadap kreditur, dan Bagaimana kedudukan dan Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dengan Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 dinyatakan bahwa jaminan fidusia merupakan perjanjian asesoir dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Dalam upaya untuk mengetahui kedudukan kreditur sebagai pemegang jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi dan perlindungan hukum terhadap kreditur. Penelitian ini untuk mengetahui implementasi sertifikat fidusia bagi penerima dan pemberi dalam proses perikatan utang piutang/kredit dalam bank beserta fungsi hingga hak dan kewenangan bagi kreditur terhadap debitur wanprestasi. metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan analisis kualitatif, yaitu analisis yang sifatnya non matematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap bank BRI sebagai kreditur dengan jaminan fidusia memiliki kedudukan dan kekuatan hukum terhadap debitur karena memegang ataupun memiliki sertifikat fidusia sebagai penerima fidusia dari debitur. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia. Fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu. Dalam pelaksanaan eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan. Pemegang sertifkat Jaminan Fidusia memberikan kedudukan serta kewenangan kepada Bank BRI untuk parate eksekusi mengambil atau menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri karena nasabah cidera janji/wanprestasi, sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan hasil keputusan pengadilan, dalam hal ini PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Unit Cepiring Kendal melakukan proses eksekusi dengan cara teguran peringatan selama tiga kali yang dalam kurun waktu 5 bulan berjalan, namun tidak ada tindakan pembayaran angsuran kemudian kreditur (bank bri cepiring) melaksanakan eksekusi barang yang dijaminkan sebuah mobil Toyota fortuner tahun 2021. Sebagaimana yang terlampir dalam akad perjanjian fidusia yang dalam perikatan utang piutang senilai 200 juta dengan sistem flat angsuran selama 60 bulan. Kata Kunci : Sertifikat Fidusia, Kreditur, Debitur, Wanprestasi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2024 06:08
Last Modified: 16 Jan 2024 06:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33051

Actions (login required)

View Item View Item