YUSTISIANTO, DWI (2023) KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM SECARA CUMA CUMA KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU DI KABUPATEN TEMANGGUNG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Magister Kenotariatan_21302100019_fullpdf.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text
Magister Kenotariatan_21302100019_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (179kB) |
Abstract
Pasal 37 UUJN mengatur mengenai kewajiban Notaris memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Selain itu, Notaris bisa dikenakan sanksi menurut Pasal 37 ayat (2) UUJN apabila tidak menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) Kewajiban notaris dalam memberikan jasa hukum secara cuma cuma kepada orang yang tidak mampu. 2) Sanksi hukum bagi notaris yang menolak memberikan jasa hukum secara cuma cuma kepada orang yang tidak mampu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini termasuk lingkup penelitian yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Kewajiban notaris dalam memberikan jasa hukum secara cuma cuma kepada orang yang tidak mampu yaitu terdapat dalam Pasal 37 ayat (1) UUJN, bahwa Notaris wajib memberi jasa hukum pada bidang kenotaritan secara cuma- cuma terhadap orang yang tidak mampu. Pasal itu memperlihatkan bahwa masyarakat tidak mampu bisa diberi jasa kenotariatan dengan cuma-cuma. Terdapatnya kewajiban notaris untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada orang tidak mampu dalam Pasal 37 ayat (1) UUJN memberikan harapan bagi orang tidak mampu tetap bisa mendapatkan jasa dari notaris. Akan tetapi norma ini kabur dan tidak jelas hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan secara jelas mengenai maksud Pasal ini, serta tidak ada aturan lain yang menjabarkan mengenai hal ini. Pemberian jasa hukum pada bidang kenotariatan dengan cuma-cuma dari Notaris dilandasi keyakinan dikarenakan terdapatnya anggapan yang mulanya timbul berlandaskan penilaian Notaris yang berkaitan dengan penampilan dan jasa hukum yang diperlukan oleh client yang datang padanya, sehingga dari penilaian itu Notaris bisa melakukan pengambilan keputusan untuk memberi pelayanan jasa hukum dengan cuma-cuma. Serta terdapatnya keterusterangan client kepada Notaris dikarenakan terdapatnya kejujuran yang disampaikan client itu yang berkaitan atas ketidakmampuan untuk melakukan pembayaran honorarium terhadap sebuah jasa hukum yang diperlukannya. 2) Sanksi hukum bagi notaris yang menolak memberikan jasa hukum secara cuma cuma kepada orang yang tidak mampu yaitu mencakup sanksi seperti Peringatan lisan, Peringatan tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian dengan hormat Pemberhentian tidak dan hormat. Sanksi ialah suatu wujud tindakan pemerintah, supaya Notaris menjalankan Pasal 37 (1) UUJN sesuai terhadap ketetapan yang berlaku. Kata Kunci : Jasa Notaris, Tidak Mampu, Cuma-cuma
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Jan 2024 02:28 |
Last Modified: | 16 Jan 2024 02:28 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33034 |
Actions (login required)
View Item |