TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KETERLAMBATAN PELAPORAN AKTA WASIAT

TAMARA, REZA (2023) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KETERLAMBATAN PELAPORAN AKTA WASIAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302000152_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302000152_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (91kB)

Abstract

Notaris berperan untuk membuat suatu akta yang mempunyai sifat otentik, salah satu produk notaris adalah pembuatan akta wasiat, yang kemudian akta tersebut didaftarkan ke Daftar Pusat Wasiat Departemen yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan. Tesis ini bertujuan untuk 1). Mengetahui bagaimana peran notaris dalam pembuatan akta wasiat. 2). Mengetahui bagaimana tanggungjawab notaris terhadap keterlambatan pelaporan akta wasiat. 3). Mengetahui bagimana bentuk dan sifat dari akta wasiat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Hasil penelitian ini adalaah notaris berperan aktif dan wajib memberitahukan semua akta wasiat (testament acte) yang dibuatnya ke Seksi Daftar Pusat Wasiat (DPW) dan Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya, serta mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan, sedangkan tanggungjawab notaris terhadap keterlambatan pelaporan wasiat adalah tanggungjawab moral, tanggungjawab etis, dan tanggungjawab hukum yang terdiri dari segi formil dan segi materiil. Terhadap akta wasiat (testament acte) yang dibuat dihadapannya, notaris bertanggungjawab membacakannya dihadapan saksi-saksi, setelah itu notaris memberitahukan akta wasiat (testament acte) tersebut kepada Seksi Daftar Pusat Wasiat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP). Adapun bentuk dan sifat dari akta wasiat terdiri dari testament terbuka (openbaar testament), testament tertulis (olographis testament), maupun testament tertutup atau rahasia. Kata Kunci : Peran dan Tanggung jawab, Notaris, Keterlambatan Pelaporan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2024 02:23
Last Modified: 16 Jan 2024 02:23
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33030

Actions (login required)

View Item View Item