TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBATALKAN OLEH PENGADILAN

SUBAKTIAR, EKA (2023) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TELAH DIBATALKAN OLEH PENGADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302000121_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (109kB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302000121_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Telah Dibatalkan Oleh Pengadilan serta Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan. Penelitian ini menggunakan Pendekatan yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, baik yang tertulis dalam buku maupun hukum yang diputuskan oleh Hakim melalui proses pengadilan. Pendekatannya bersifat deskriptif analitis merupakan argumetasi hukum yang logis dan sistematis sesuai dengan rumusan masalah yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 83/Pdt.G/2020/PN.Kdi, yang menyatakan Akta Otentik yang dibuat di hadapan Notaris dalam hal ini sebagai turut tergugat tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum, hal ini disebabkan akta yang dibuat oleh Notaris menghilangkan nama pihak yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Notaris dapat dimintai tanggung jawab secara perdata yang apabila secara sah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata dalam membuat aktanya dan merugikan salah satu pihak maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Notaris, Notaris juga dapat bertanggung jawab secara pidana jika melakukan tindak pidana sebagai berikut: 1) Membuat surat palsu yang dipalsukan dan menggunakan surat palsu yang dipalsukan (Pasal 263 ayat (1), (2) KUHP; 2) Melakukan Pemalsuan (Pasal 264 KUHP); 3) Menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP); 4) Melakukan, menyuruh untuk melakukan, turut serta melakukan (Pasal 55 jo. Pasal 263 ayat (1) dan (92) atau 264 dan 266 KUHP; 5) Membantu membuat surat palsu atau yang dipalsukan dan menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan (Pasal 56 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 263 ayat (1) dan (2) atau 264 dan 266 KUHP. Atas Pasal-pasal dalam KUHP tersebut, Notaris dapat dikenai pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan penjara maksimal selama 8 (delapan) tahun. Akibat hukum bagi Notaris terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilanyang dilakukan Notaris yang tersebut akan membuat keberlakuan suatu akta otentik menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan sehingga salah satu pihak akan dirugikan. Umumnya seorang Notaris dapat dituntut untuk membayar ganti rugi.Bagi Notaris yang bersangkutan, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis apabila melakukan pelanggaran ringan. Sedangkan pemberhentian sementara, menurut Pasal 9 UUJN adalah karena dalam proses pailit, berada dibawah pengampuan, melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan, dimana jangka waktu pemberhentian sementara adalah 6 (enam) bulan. Sedangkan apabila melakukan perbuatan yang melanwan hukum, maka dapat diberi sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Akta, Pengadilan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Jan 2024 02:20
Last Modified: 16 Jan 2024 02:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/33027

Actions (login required)

View Item View Item