Marsudi, Imang Job (2023) REKONTRUKSI REGULASI KEWENANGAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERTENTU PADA KEJAKSAAN REPUBLIKINDONESIA PASCA PENGESAHAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100119_fullpdf.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100119_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Penelitian Disertasi ini berjudul “Rekonstruksi Regulasi Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Tertentu Pada Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berbasis Nilai Keadilan” Adapun rumusan masalahnya adalah 1). Mengapa regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP belum berbasis nilai keadilan. 2). Apa kelemahan regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP. 3). Bagaimana rekonstruksi regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP. Metode penelitian ini menggunakan paradigma paradigma positivisme hukum (legal positivism paradigm) dan paradigma post positivisme hukum (legal post positivism paradigm) dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitiannya adalah regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP belum berbasis nilai keadilan, secara kelembagaan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana tertentu memiliki kewenangan terbatas dengan instansi yang lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan penyadapan, serta anggaran di Kejaksaan juga terbatas serta adanya tumpang tindih penanganan perkara yang mengakibatkan jangka waktu penanganan perkara tidak efektif/ menjadi lama. 2). kelemahan regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP adalah dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan dalam penjelasannya hanya menyebutkan peraturan perundang-undangannya saja misalnya tentang peradilan hak asasi manusia, tentang tindak pidana korupsi atau tentang tindak pidana pencucian uang sehingga ketika KUHP terbaru berlaku maka kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu misalnya tindak pidana korupsi akan hilang. 3). Rekonstruksi regulasi kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu pada Kejaksaan pasca pengesahan KUHP adalah Dalam Penjelasannya Pasal 30 ayat (1) huruf d berbunyi menjadi “ Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berupa Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur misalnya Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kata Kunci; Penyidikan, Kejaksaan, KUHP terbaru.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2024 03:22 |
Last Modified: | 11 Jan 2024 03:22 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32899 |
Actions (login required)
View Item |