MUTMAINAH, SITI (2023) REKONSTRUKSI PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SENGKETA PERDATA (PERBUATAN MELAWAN HUKUM) BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100071_fullpdf.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100071_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Hakim dalam memutus perkara tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard), karena gugatan tersebut dinilai kabur (obscure libel) yang berarti tulisan yang tidak terang. Padahal gugatan tersebut telah disusun oleh seorang kuasa yang mempunyai sertifikasi advokat. Dalam prakteknya, suatu gugatan akan dinyatakan kabur (obscuur libel), disebabkan terjadinya kesalahan penggugat dalam surat gugatannya dalam menetapkan pihak-pihak yang digugat (error in persona), uraian posita atau fundamentum petendi kabur dan tidak jelas, obyek sengketa tidak jelas batas- batasnya (error in objecto), sedangkan suatu gugatan yang tidak sempurna akan berakibat pada pelaksanaan putusan dan ketua pengadilan negeri dalam kedudukannya sebagai eksekutor putusan mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana sistem hukum Islam dan Pancasila sebagai prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak dan bagaimana rekonstruksi prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak berbasis nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme. Menurut Teguh Prasetyo, pemikiran alternatif ini muncul sebagai reaksiatas pandangan atau berangkat dari paradigma positivisme yang memandang hukum bekerja secara mekanik, deterministik dan terpisah hal-hal di luar hukum, sebagaimana diintrodusir oleh Dekan Harvard Law School, CLangdell pada 1870. Menurut Langdell, hukum itu sama dengan ilmu eksakta dimana para juris hanya cukup bekerja di perpusatakaan, atau di jaman modern ini cukup dihadapan desk- top. Paradigma konstruktivisme memandang hukum, termasuk dalam pengertian hukum yaitu mediasi penal yang handak mengoreksi hukum paradigma lama HIR RBg., yaitu Perdamaian, plural dan plastis. Dikatakan plural karena hukum itu diekspresikan ke dalam berbagai simbol, bahasa dan wacana. Sifat plastis hukum diartikan sebagai sifat dari ciri hukum yang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan, atau dalam istilah yang digunakan oleh peneliti yaitu sesuai dengan kemanfaatan bagi manusia dalam masyarakat. Hasil Penelitian ini adalah merekonstruksi UU No. 4 Tahun 2004 terhadap norma hukum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menjadi berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dengan cara merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum untuk memberi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam Pasal tersebut mewajibkan hakim sebagai penegak hukum dankeadilan untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Pada prinsipnya hakim tidak diberi wewenang untuk mengubah suatu undang-undang akan tetapi hakim guna menjatuhkan putusannya yang berdasar pada perkembangan kehidupan dalam masyarakat dengan tidak menerapkan undang-undang tersebut. Kata Kunci: Rekonstruksi; Pertimbangan Hakim; Putusan Sengketa Perdata Perbuatan Melawan Hukum , berbasis keadilan.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2024 04:00 |
Last Modified: | 11 Jan 2024 04:00 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32890 |
Actions (login required)
View Item |