REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN

RADITYO, AGUNG TRI (2023) REKONSTRUKSI REGULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100015_fullpdf.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100015_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Untuk lebih menjamin pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme maka, disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain : 1) Mengapa regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang belum berbasis nilai keadilan, 2) Apa kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi saat ini, 3) Bagaimana rekonstruksi regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berbasis nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Data primer dari hasil penelitian lapangan. Data Sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi kepustakaan, dan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: 1). Regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang belum berkeadilan bahwa sanksi pidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi masih tergolong relatif rendah baik sanksi pidana penjara maupun sanksi denda; 2). Kelemahan-kelemahan regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi saat ini pada aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Aspek substansi hukum bahwa dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terbukti dengan para penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung (MA) masih keliru memahami Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Aspek struktur hukum, masih belum optimalnya mengenai koordinasi penanganan kasus berindikasi korupsi. Aspek budaya hukum bahwa kesadaran hukum masyarakat juga masih relatif rendah, masyarakat yang enggan atau takut melaporkan adanya kasus- kasus korupsi, meskipun ia mengetahui kasus tersebut; 3). Rekonstruksi Regulasi Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan terdiri dari rekonstruksi nilai dan norma yaitu: Rekonstruksi nilainya yaitu regulasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi kini berdasarkan nilai keadilan, Rekonstruksi normanya yaitu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 15 Ayat 2. Kata Kunci : Rekonstruksi, Regulasi, Tindak Pidana, Korupsi

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2024 02:22
Last Modified: 12 Jan 2024 02:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32886

Actions (login required)

View Item View Item