REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA HALAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN BERBASISKAN NILAI KEADILAN

NUGROHO, MUCHAMAD ARIF AGUNG (2023) REKONSTRUKSI REGULASI KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA HALAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN BERBASISKAN NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img]
Preview
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100005_fullpdf.pdf

Download (3MB) | Preview
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302100005_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Pelaku usaha wajib mendapatkan sertifikat halal dalam produk makanan yang dijualnya, system penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dalam implementasinya tidak berjalan efektif dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan belum adanya mekanisme dan upaya hukum yang jelas terhadapnya, maka pelaku usaha hanya akan masuk dalam lingkaran perdebatan yang tidak ada ujungnya tanpa adanya putusan akhir yang memberikan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis serta menemukan regulasi kewenangan mengadili sengketa halal belum berbasiskan nilai keadilan. Untuk mengkaji dan menganalisis serta menemukan kelemahan-kelemahan regulasi kewenangan mengadili sengketa halal belum berbasiskan nilai keadilan. Untuk mengkaji dan menganalisis serta menemukan rekontruksi regulasi kewenangan mengadili sengketa halal berbasiskan nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan penelitaian disertasi ini, ditemukan: Kewenangan mengadili sengketa halal belum berbasiskan nilai keadilan dikarenakan belum adanya aturan mengenai upaya hukum yang terdapat dalam UU JPH dan UU Cipta kerja yang menimbulkan ketidak adilan terhdap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. Kelemahan-kelemahan regulasi kewenangan mengadili sengketa halal belum berbasiskan nilai keadilan dikaji dengan teori sistem hukum terdapat tiga kelemahan diantara: a) struktur hukum meliputi kelemahan karena ego sektoral, kompetensi Pemerintah, tumpang tindih kepentingan, b) Kelemahan Subtansi Hukum terdiri dari Pasal 78 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, Pasal 48 angka 20 UU Cipta Kerja, Bahwa dengan adanya Pasal 48 angka 20 UU Cipta Kerja, Pasal 48 angka 20 UU Cipta Kerja, Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. c) Kultur Hukum, masyarakat tidak faham atau belum tersosialisasi mengenai adanya aturan-aturan yang mewajibkan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal dalam produk makanan yang mereka jual. Rekonstruksi regulasi kewenangan mengadili sengketa halal yang bebasiskan nilai keadilan terdiri dari; Rekontruksi Nilai, memaknai Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa halal agar menjadikan lebih mudah dikarenakan hakim Pengadilan Agama lebih terbiasa dengan hukum Islam maupun kitab figih Dimana Rekontruksi norma dilakukan terhadap Pasal 34 UU JPH dengan memberikan kewenangan Pengadilan Agama untuk menangani sengketa sertifikasi halal. Kata Kunci: Kewenangan, Sengketa, Sertifikasi Halal

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2024 02:20
Last Modified: 12 Jan 2024 02:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32885

Actions (login required)

View Item View Item