REKONTRUKSI FRASA “WAJIB” YANG BERIMPLIKASI TERHADAP PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS NILAI KEADILAN

SUWANDI, DEDY (2023) REKONTRUKSI FRASA “WAJIB” YANG BERIMPLIKASI TERHADAP PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000356_fullpdf.pdf

Download (5MB)
[img] Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10302000356_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan implementasi dari negara hukum yang mempunyai kedudukan penting dan strategis terutama undang-undang. Hal ini dapat dilihat dari konsep negara hukum dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, mengenai pembentukannya secara jelas ditentukan dalam lampiran I dan lampiran II yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 belum dapat memberikan kepastian hukum dalam pembentukan dan pelaksanaannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji penggunaan frasa “wajib” dalam pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan kelemahan-kelemahan penggunaan frasa “wajib” dalam penyusunan peraturan perundangundangan saat ini, serta merekonstruksi Frasa “Wajib” Yang Berimplikasi Terhadap Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan paradigma konstruktivisme. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Pelaksanaan penggunaan frasa “wajib” dalam peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang 12/2011 di Indonesia saat ini masih menimbulkan problematika dalam hal implementasi, kekuatan mengikat dan pengujiannya; (2) Kelemahan mengenai penggunaan frasa “wajib” dalam peraturan perundang-undangan saat ini dari segi : (a) substansi hukum : (i) tidak diaturnya secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, (b) struktur hukum : (i) mengenai kekuatan lampiran daalam peraturan perundang- undangan, (ii) pembentukan peraturan yang tidak konsisten, (iii) kelemahan control dalam isi substansi,; (c) kultur hukum : (i) ego sektoral lembaga, dan (ii) sikap pembentuk peraturan perundang-undangan yang inkonsisten dalam penyusunan regulasi; (3) Rekontruksi Frasa “Wajib” Yang Berimplikasi Terhadap Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ke dalam konstitusi dan memasukkan Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber segala sumber hukum pada hierarki peraturan perundang-undangan pada posisi tertinggi. Rekonstruksi penggunaan frasa “wajib” dalam lampiran II angka 268 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah sebagai berikut : Untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang telah ditetapkan, gunakan kata wajib. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi, dengan ketentuan sebagai beriku: 1) Sanksi dijatuhkan kepada subjek hukum.2) Sanksi dijatuhkan kepada kepala pemerintahan sesuai dengan tingkatan kewenangan. Ketentuan sebagaimana dimaksud point 2 (dua) berlaku sebagai berikut: a. Peraturan yang dibuat oleh Presiden dapat memberikan sanksi kepada Gubernur, Bupati, atau Walikota; Peraturan yang dibuat oleh Gubernur dapat memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota; Peraturan yang dibuat oleh Bupati atau Walikota dapat memberikan sanksi kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan. Kata kunci :Rekonstruksi, Peraturan Perundang-Undangan, Lampiran, Keadilan

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Jan 2024 02:18
Last Modified: 12 Jan 2024 02:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32882

Actions (login required)

View Item View Item