FADLI, ARY (2023) REKONSTRUKSI KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN BERDASARKAN NILAI KEADILAN. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10301900088_fullpdf.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text
Program Doktor Ilmu Hukum_10301900088_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Sejak dikerluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, terjadi perubahan yang mendasar pada KUHAP, khususnya pada ruang lingkup pra peradilan yang diatur dalam Pasal 77 a KUHAP yang awalnya hanya meliputi penangkapan, penahanan dan penghentian penyidikan/penuntutan, telah diperluas meliputi juga penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka serta telah memberikan pedoman pada penyidik dalam menetapkan terlapor sebagai tersangka, yaitu dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan peninjauan kembali putusan pra peradilan telah menguatkan perluasan materi pra perdailan sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta memberikan pedoman bagi Hakim yang memeriksa permohonan pra perdailan yang menilai keabsahan penetapan tersangka, yaitu hanya berwenang memeriksa aspek formil ada atau tidaknya sekurang- kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP tidak memasuki aspek materiil perkaranya. Berikutnya dikeluarkannya Putusan MK Nomor 42/PUU- XV/2017 telah memberikan kejelasan pemeriksaan pra peradilan yang menilai keabsahan penetapan tersangka tidak boleh menghentikan proses hokum, sehingga pemetapan tersangka yang dinyatakan tidak sah oleh putusan pra peradilan tidak menutup peluang penyidik dapat melakukan penyidikan kembali dan dan menetapkan terangka kembali.. Petusan Mk dan PERMA di atas sebenarnya cukup jelas memberikan pedoman dalam menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka, namun dalam prakteknya Hakim tidak hanya menilai ada atau tidak adanya minimal 2 (dua) alat bukti. Dalam beberapa kasus penilaian Hakim justru telah memasuki materi perkaranya mulai dari menilai bagaimana proses penerbitan laporan polisi sampai dengan proses pembuktian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Mengapa keabsahan penetapan tersangka dalam proses penyidikan yang belum berkeadilan; 2)Apa kelemahan-kelemahan keabsahan penetapan tersangka dalam proses penyidikan saat ini; 3)Bagaimanakah rekonstruksi keabsahan penetapan tersangka dalam proses penyidikan berdasarkan nilai keadilan. Metode penelitian menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dan tipe penelitian deskriptif. Jenis dan sumber data menggunakan bahan sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data menggunakan kepustakaan, dan metode analisis kualitatif.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Jan 2024 03:10 |
Last Modified: | 11 Jan 2024 03:10 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32876 |
Actions (login required)
View Item |