ANJARSARI, AJENG (2023) TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PEMALSUAN IDENTITAS PARA PIHAK DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN YAYASAN (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1014/K/PID/2013). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Kenotariatan_21302100179_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Kenotariatan_21302100179_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Akta autentik pada intinya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun Notaris mempunyai kewajiban untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sungguh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara membacakannya sehingga menjadi jelas isi akta Notaris tersebut. Notaris sebagai pejabat umum dituntut untuk bertanggungjawab terhadap akta autentik yang telah dibuatnya, jika akta autentik yang dibuatnya dibelakang hari terjadi sengketa hukum, maka hal ini dapat dipertanyakan, apakah akta autentik tersebut merupakan kesalahan Notaris, ataukah adanya kesepakatan yang telah dibuat antara Notaris dengan salah satu pihak yang menghadap. Rumusan masalah Bagaimana tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta yang terdapat unsur pemalsuan identitas para pihak, serta bagaimana kepastian hukum terhadap akta yayasan yang dibuat oleh Notaris adanya pemalsuan identitas para pihak. Metode penelitian yang digunakan pendekatan perundang-undangan, , yaitu peneli, tian hukum yang dilak, ukan dengan , mengutamakan meneliti bahan pustaka atau disebut juga, bahan sekunder, berupa hukum normatif d, an bagaim, ana implem, entasinya dalam , praktek denga, n didukung dat, a-data, digunakan agar dapat memperoleh bahan-bahan untuk menganalisis terkait dengan tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta yayasan atas pemalsuan identitas para pihak. Teori yang digunakan adalah teori tanggungajawab serta teori kepastian hukum. Dari hasil penelitian ini tanggungjawab Notaris dalam pembuatan akta yang terdapat unsur pemalsuan identitas para pihak, bahwa seorang Notaris bertanggungjawab atas kebenaran materiil atas akta autentik yang dibuatnya, jika Notaris yang bersangkutan terlibat tindak pidana pemalsuan akta autentik. keterangan yang diajukan oleh pihak yang kebenaran materiilnya sangat diragukan. Kesaksian Notaris yang berkenaan dengan substansi akta tersebut, Kepastian hukum terhadap akta yayasan yang dibuat oleh Notaris adanya pemalsuan identitas para pihak, sehingga kepastian hukum para pihak dibuat oleh Notaris adanya pemalsuan identitas para pihak, sehingga kepastian hukum ini juga berimplikasi pada kedudukan dari akta tersebut nantinya, bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik sehingga perlunya akta otentik dalam suatu peristiwa hukum adalah sebagai jaminan hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Notaris, Dokumen Palsu.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 Nov 2023 06:30 |
Last Modified: | 03 Nov 2023 06:30 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32650 |
Actions (login required)
View Item |