TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBATALKAN DENGAN AKTA JUAL BELI

WIDYASTUTI, TRI (2023) TANGGUNGJAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBATALKAN DENGAN AKTA JUAL BELI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100152_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100152_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (267kB)

Abstract

Penulisan Tesis ini dilatar belakangi oleh Jual beli tanah adalah suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan tanah hak kepada pihak lain untuk selama- lamanya (hak atas tanah itu berpindah kepada yang menerima penyerahan), hal ini tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa hak milik, hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan. Hak milik dan hak guna bangunan dapat dialihkan dengan akta yang dibuat oleh PPAT. PPAT hanya mempunyai kewenangan untuk membuat blanko akta tersebut dan tidak ada kewenangan lain selain akta yang ditetapkan sebagaimana ketentuan tersebut, misalnya pembatalan akta PPAT. Kemudian dalam Penjelasan Pasal 45 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah ditegaskan pula bahwa Akta PPAT merupakan alat untuk membuktikan telah dilakukannya suatu perbuatan hukum. Penelitian dalam penulisan tesis ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis. Karakteristik metode penelitian socio-legal. Penelitian socio-legal dilakukan dengan cara meneliti di lapangan (penelitian lapangan) dengan cara wawancara dengan responden yang merupakan data primer dan meneliti bahan Pustaka yang merupakan data sekunder dan juga disebut penelitian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa atau menjelaskan mengenai tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap akta jual beli tanah yang dibatalkan dengan akta Jual Beli. Perbuatan hukum itu batal atau dibatalkan, akta PPAT yang bersangkutan tidak berfungsi lagi sebagai alat bukti perbuatan hukum tersebut. Oleh karena itu, apabila suatu perbuatan hukum dibatalkan sendiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan perbuatan hukum itu sudah didaftar di Kantor Pertanahan, maka pendaftaran tidak dapat dibatalkan. Permasalahan utama dalam tesis ini ada dua, yaitu: Bagaimana akibat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT pada saat proses pendaftaran pada kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dibatalkan dengan akta Notariil dan tanggungjawab Notaris terhadap Akta Jual Beli yang dibatalkan dengan Akta Notariil? Hasil penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan proses jual beli tanah, pembayaran dan penghitungan SSPD BPHTB, akibat hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT dibatalkan dengan akta notariil, dan tanggungjawab Notaris terhadap akta jual beli yang dibuat dihadapannya dengan akta pembatalan akta jual beli. Kata Kunci : Tanggungjawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) & Pembatalan Akta Jual Beli

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2023 02:37
Last Modified: 30 Oct 2023 02:37
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32432

Actions (login required)

View Item View Item