KEPASTIAN HUKUM TERHADAP AKTA OTENTIK NOTARIS DI INDONESIA YANG DIGUNAKAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA YANG BELUM TERGABUNG DALAM KONVENSI APOSTILLE

Rizkawati, Ninda (2023) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP AKTA OTENTIK NOTARIS DI INDONESIA YANG DIGUNAKAN DI LUAR WILAYAH INDONESIA YANG BELUM TERGABUNG DALAM KONVENSI APOSTILLE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100141_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100141_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)

Abstract

Kerjasama antar negara maupun antar warga negara Indonesia salah satunya adalah melakukan perjanjian. Untuk mendukung perkembangan investasi Indonesia pemerintah mengesahkan Konvensi Apostille dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum atas status hukum akta otentik notaris Indonesia jika di gunakan di luar wilayah Indonesia dan Untuk mengetahui dan menganalisis langkah-langkah yang harus dilakukan Notaris agar akta otentik Notaris di Indonesia dapat digunakan di luar wilayah negara Indonesia yang belum tergabung dalam konvensi Apostille. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif, dengan pendekatan Konseptual dan Peraturan Perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan metode Studi Pustaka. Dengan metode Analisa data menggunakan analisis Perspektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, status hukum dari Akta Otentik Notaris di Indonesia yang dimohonkan dengan proses Legaliasi melalui jalur Diplomatik atau Konsuler dengan Legalisasi Apostille adalah sama-sama sah Kedua, Langkah-langkah yang harus dilakukan Notaris agar akta otentik Notaris di Indonesisa dapat digunakan di luar wilayah Indonesia yang belum tergabung dalam Konvensi Apostille adalah dengan memenuhi unsur-unsur keabsahan Akta Otentik berdasarkan peraturan perundang-undangan, memerhatikan asas-asas dan prinsip-prinsip umum Hukum Perdata Nasional, Hukum Perdata Nasional Negara Tujuan, dan Hukum Internasional. mendaftarkan spesimen Notaris ke Direktoran Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta melakukan proses legalisasi dokumen. Kata Kunci : Kepastian Hukum Akta Otentik Notaris, Legalisasi, Apostille,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 27 Oct 2023 03:54
Last Modified: 27 Oct 2023 03:54
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32415

Actions (login required)

View Item View Item