Kinanthi, Lembah Nurani Anjar (2023) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR: 248/PID.B/2022/PN.JKT.BRT). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Kenotariatan_21302100132_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Kenotariatan_21302100132_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah berwenang membuatkan akta-akta perihal pertanahan yang wajib mempunyai kemampuan maupun kecakapan khusus bidang pertanahan supaya akta yang ia buat tidak mengakibatkan masalah di kemudian hari, terlebih akta yang dibuat bisa berguna sebagai alat pembuktian bila muncul perbuatan hukum pengalihan haka tau pembatalan ha katas tanah. Permasalahan terkait autentisitas suatu akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang terjerat kasus pertanahan di Indonesia, sampai pada putusan pengadilan inkraht yaitu Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah memperoleh jawaban atas masalah yang sudah peneliti jabarkan dalam rumusan permasalahan, yakni guna mengetahui maupun menganalisis pertanggungjawaban hukum pejabat pembuat akta tanah terhadap tindak pidana pemalsuan akta jual beli; serta mengetahui dan menganalisis Mekanisme Pencegahan Tindak Pidana Pemalsuan Akta Autentik oleh Pejabat pembuat akta jual beli. Studi ini berjenis penelitian hukum normatif (yuridis normatif), yang bersifat deskriptif analisis. Jenis dan sumber data yang peneliti gunakan, yaitu data sekunder, terbagi atas bahan hukum primer, hukum sekunder maupun hukum tersier. Metode pengumpulan datanya mempergunakan studi dokumen atau studi pustaka dan metode analisis datanya mempergunakan metode kualitatif. Hasil studi ini memperlihatkan pertanggungjawaban hukum pejabat pembuat akta tanah yang bertindak pidana pemalsuan akta jual beli dalam Putusan No. 248/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt., menyebut bila terdakwa F, SH.MKn dan terdakwa I R, SH, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun delapan bulan, denda masing-masing Rp1.000.000.000. Akta jual beli maupun surat kuasa penuh yang dibuat oleh kedua PPAT tersebut benar-benar tidak autentik atau mengandung cacat, sehingga kedudukan akta jual beli sebagai akta autentik dapat dibatalkan dan status perjanjian jual beli terdegradasi menjadi perjanjian di bawah tangan. Sedangkan pertanggungjawaban pejabat pembuat akta tanah sebagai pejabat umum atas akta jual beli yang tidak autentik, yaitu pertanggungjawaban administratif, tanggung jawab perdata maupun tanggung jawab pidana. Mekanisme pencegahan yang dapat dilakukan agar pejabat pembuat akta tanah tidak melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugas nya yaitu dengan dilakukannya pengawasan atas pelaksanaan jabatan pejabat pembuat akta tanah. (Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pemalsuan, Akta Jual Beli)
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Oct 2023 02:34 |
Last Modified: | 27 Oct 2023 02:34 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32402 |
Actions (login required)
View Item |