KUSUMABRATA, DHANDY ARMANDA (2023) KEDUDUKAN HUKUM AKTA JUAL BELI DALAM PROSES PENGAJUAN HAK GUNA BANGUNAN YANG TELAH KADALUWARSA DALAM KONSEPSI KEPASTIAN HUKUM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Kenotariatan_21302100121_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Kenotariatan_21302100121_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (152kB) |
Abstract
Pemberian atau perolehan Hak Guna Bangunan dimungkinkan dengan memanfaatkan barang bukan milik, yaitu tanah yang bukan milik negara. Perlindungan dan kejelasan hukum sangat penting. Pengajuan Pembaharuan dan perpanjangan hak guna bangunan setelah habis masa berlakunya memerlukan dokumentasi yang disahkan dalam bentuk akta jual beli untuk memenuhi kriteria yang ketat. Tanah Hak Guna Bangunan yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang atau diperbarui akan secara otomatis kembali ke status awalnya atau jatuh ke pemegang hak sebelumnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 136 K//Pdt/2017 dan Putusan nomor 557/PDT/2015/PT.DKI digunakan sebagai landasan analisis dalam tulisan ini. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan pada Peraturan Perundang-Undangan. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif analitis, dan data yang digunakan adalah data sekunder. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Logika deduktif digunakan untuk menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Hukum Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) tidak diatur secara normatif, dalam hal Amar Putusan Mahkamah Agung nomor 136 K//Pdt/2017 dan Amar Putusan nomor 557/PDT/2015/PT.DKI tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Perjanjian Jual Beli dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris tidak sah karena penjual tidak memiliki hak untuk melakukan PPJB atas tanah yang sudah dikuasai oleh Negara atau dengan kata lain Hak Guna Bangunan sudah kedaluwarsa, sehingga PPJB yang dibuat batal demi hukum. Pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah yang jangka waktunya telah berakhir dapat tetap menjadi pemegang Hak Guna Bangunan atas tanah tersebut dalam beberapa cara. Menurut Peraturan Pemerintah No.40/1996, salah satunya adalah dengan memperbarui hak guna bangunan atau dengan membuat Akta Notaris yang dikenal sebagai Akta Jual Beli Bangunan dan Pengoperan Hak. Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Kedaluwarsa, Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 26 Oct 2023 03:46 |
Last Modified: | 26 Oct 2023 03:46 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32390 |
Actions (login required)
View Item |