KEDUDUKAN HUKUM WARGA NEGARA ASING TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH SECARA KEWARISAN BERDASARKAN AKTA NOTARIS

KASIH, CHINTYA CINTA (2023) KEDUDUKAN HUKUM WARGA NEGARA ASING TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH SECARA KEWARISAN BERDASARKAN AKTA NOTARIS. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100118_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100118_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (147kB)

Abstract

Di Indonesia peraturan mengenai pertanahan diatur dalam UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, dimana dalam UUPA diatur mengenai larangan atas kepemilikan tanah hak milik bagi orang asing. Hak milik tunduk pada pembatasan, termasuk persyaratan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat memilikinya. Artinya, orang dari negara lain tidak diperbolehkan memiliki hak milik. Namun seiring berjalannya waktu, penduduk Indonesia mungkin dapat memiliki ahli waris asing. Hal ini lah yang menjadi tujuan dari penelitian ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan hukum warga negara asing terhadap kepemilikan hak milik atas tanah secara kewarisan dengan akta notaris, serta bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan hukum warga negara asing terhadap kepemilikan hak milik atas tanah secara kewarisan adalah hak keperdataan seseorang untuk menerima warisan tidak pernah bisa hilang kecuali karena perbuatan-perbuatan yang membahayakan pewaris yang telah meninggal dunia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 832, 838,839, dan 852 KUHPerdata. Bagi Warga Negara Asing (WNA), tidak diperbolehkan mempunyai hak milik atas tanah. Perolehan dengan cara jual beli, hibah, penukaran, pemberian dengan wasiat, tanpa penetapan oleh pemerintah dianggap batal demi hukum. WNA wajib melepaskan hak milik yang diperolehnya tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut. Namun apabila telah lewat jangka waktu 1 (satu) tahun maka WNA tersebut tidak dapat lagi melakukan penandatanganan akta jual beli hak milik atas tanah tersebut dan akan kehilangan hak milik atas tanahnya tersebut karena akan beralih kepemilikannya menjadi milik negara hal ini sesuai dalam Pasal 21 Ayat (3) UUPA. Adapun pemindahan hak milik atas tanah secara kewarisan kepada warga negara asing apabila dilakukan oleh notaris adalah batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 52 dan 53 UUJN serta Pasal 21 Ayat (3) UUPA, maka notaris dapat dikenakan sanksi kode etik serta penggantian biaya, ganti rugi sejumlah uang yang dotentukan oleh penggugat dan dianggap cocok oleh hakim. Kata Kunci: Hak Milik, Tanah, Waris, Warga Negara Asing, Akta, Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Oct 2023 03:44
Last Modified: 26 Oct 2023 03:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32388

Actions (login required)

View Item View Item