TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN

Prasetyo, Bagus Agung Yuda (2023) TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PELAKSANAAN AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100116_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100116_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (144kB)

Abstract

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (selanjutnya disebut dengan “UUHT”), Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut dengan “UUPA”), berikut atau tidak berikut benda lainnya merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya. Kesepakatan perjanjian para pihak dalam proses pembebanan Hak Tanggungan membutuhkan PPAT, selanjutnya PPAT berperan untuk membuat APHT terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1996 yaitu, “Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta pemindahan hak atas tanah, akta pembebanan hak atas tanah, dan akta pemberian kuasa membebankan hak tanggungan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pentingnya pembuatan APHT oleh PPAT untuk dasar jaminan bagi kreditor yaitu dengan melakukan pembebanan Hak Tanggungan terhadap obyek jaminan. Proses pembebanan Hak Tanggungan dilaksanakan melalui tahap pemberian Hak Tanggungan dengan dibuatkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang didahului perjanjian utang-piutang yang di jamin, kemudian didaftarkan oleh kantor pertanahan. PPAT sendiri diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 1998. Penelitian ini, berjudul Tinjauan Yuridis Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Akta Pembebanan Hak Tanggungan, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pelaksanaan Akta Pembebanan Hak Tanggungan serta untuk mengetahui berbagai hambatan-hambatan dan cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. Analisis data dengan cara sistematis meliputi reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dari peneliti menyimpulkan bahwa Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pelaksanaan Pembebanan Hak Tanggungan ialah menjembatani antara kepentingan debitur dengan kepentingan kreditur sehingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam melakukan pengikatan jaminan Hak Tanggungan. Hambatan yang dialami PPAT dalam pelaksaan Pembebanan Hak Tanggungan yaitu masih adanya bank yang memperbolehkan membebankan Hak Tanggungan pada tanah yang belum bersertifikat. Padahal dengan cara tersebut dapat menimbulkan banyak resiko. Kata Kunci: Kedudukan, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pembebanan Hak Tanggungan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Oct 2023 03:43
Last Modified: 26 Oct 2023 03:43
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32386

Actions (login required)

View Item View Item