KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT TANAH BERBASIS ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA

WANAPERTIWI, AJENG PUTRI (2023) KEPASTIAN HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT TANAH BERBASIS ELEKTRONIK SEBAGAI BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100087_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302100087_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (154kB)

Abstract

Sebelumnya sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah dalam bentuk dokumen fisik seperti buku atau majalah. Sayangnya, dokumen fisik ini lebih mudah rusak karena kebanjiran, kebakaran, dan hilang. Bahkan, seringkali sertipikat tanah fisik ini mudah digandakan. Hal ini tentunya membuat pemilik sertipikat tanah bisa mengalami kerugian. Guna mengatasi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertipikat tanah elektronik mulai tahun 2021. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum terhadap sertipikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia; dan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap data atas hak kepemilikan sertipikat tanah elektronik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang berasal dari penelitian kepustakaan yang berasal dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan dengan cara membaca, memahami serta mempelajari bukubuku literatur, dan peraturan perundang-undangan. Setelah semua bahan diolah dan dianalisis bahan hukum tersebut secara kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kepastian hukum sertipikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik dapat dikategorikan sebagai alat bukti elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian yang disamakan dengan alat bukti surat/tulisan yang dibuat di atas kertas dan hasil cetaknya sebagai bentuk pembuktian sah. (2) Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap data kepemilikan sertipikat tanah elektronik terdiri dari: a) Perlindungan hukum preventif berupa jaminan pemenuhan perlindungan data pribadi dengan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat dan menjaganya agar tidak terjadi kebocoran. b) Perlindungan hukum represif yaitu jika ada kebocoran data maka masyarakat dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kata Kunci: Kepastian Hukum, Sertipikat Tanah dan Elektronik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 26 Oct 2023 03:36
Last Modified: 26 Oct 2023 03:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32345

Actions (login required)

View Item View Item