ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan No. 532/Pid.Sus/2022/PN Smg)

HARYANI, UNING (2023) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Putusan No. 532/Pid.Sus/2022/PN Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100209_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100209_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (39kB)

Abstract

Pencucian uang sebagai kejahatan memiliki dimensi Internasional adalah sesuatu yang banyak terjadi di banyak negara Termasuk Indonesia. Kisaran kemungkinan efek negatif untuk ekonomi negara, oleh karena itu untuk negaranegara di dunia dan banyak organisasi internasional merasa tergerak dan termotivasi serius memperhatikan pencegahan dan memerangi pencucian uang. Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik prapidana sesuai dengan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengamanatkan kewenangan dan tugas PPATK dalam proses perputaran transaksi keuangan yang dalam pelaksanaannya bertujuan untuk mencegah dan memberatas tindak pidana pencucian uang termasuk perbuatan asalnya (original crime), Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana dan teori kepastian hukum. Dari Hasil kajian menyimpulkan bahwa secara teori maupun fakta hukum dalam persidangan bahwa terdakwa A.W Bin E.W harus bertanggungjawab dengan perbuatan yang telah ia lakukan dan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa A.W Bin E.W terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana Pencucian uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Primair” Penuntut Umum, dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan mencerminkan asas Kepastian Hukum, dibuktikan dari dijatuhkannya putusan dengan terpenuhinya unsur-unsur dari Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 Oct 2023 02:25
Last Modified: 24 Oct 2023 02:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32219

Actions (login required)

View Item View Item