PRINSIP NON REFOULEMENT OLEH NEGARA INDONESIA TERHADAP PENERAPAN JUS COGENS DAN UPAYA RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGUNGSI TAHUN 1951 DAN PROTOKOL 1967 SEBAGAI NEGARA TRANSIT INTERNASIONALL

SUTEJO, SUTEJO (2023) PRINSIP NON REFOULEMENT OLEH NEGARA INDONESIA TERHADAP PENERAPAN JUS COGENS DAN UPAYA RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENGUNGSI TAHUN 1951 DAN PROTOKOL 1967 SEBAGAI NEGARA TRANSIT INTERNASIONALL. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100203_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100203_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (49kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip nonrefoulement terhadap pengungsi di Indonesia sebagai negara bukan peserta konvensi internasional tentang pengungsi 1951 dan protokol 1967, kemudian untuk menganalisis kedudukan prinsip non-refoulement sebagai jus cogens oleh Indonesia dan penyesuaian peraturan pengungsi dan yang terakhir untuk menganalisis kelemahan dari penerapan prinsip non-refoulement oleh negara Indonesia kaitannya dengan keamanan dan kedaulatan negara dirumuskan solusinya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan interpretive atau disciplined-configurative, yakni dengan kasus tidak terlalu berfokus kepada sisi historis, melainkan lebih terstruktur berdasarkan kerangka teoritis yang dijelaskan oleh adanya realitas, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder seperti buku, jurnal, laporan, catatan dan lain-lain. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu mempelajari data pustaka berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dokumen resmi serta website resmi. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori ketaatan hukum dan teori perlindungan hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan: 1) Prinsip non-refoulement ini merupakan konsep fundamental dan dianggap sebagai tulang punggung (back-bone) bagi keseluruhan penerapan sistem hukum pengungsi internasional. Berupa konvensi, deklarasi maupun dalam hukum kebiasaan internasional (customary international law) dalam konteks tentang kerangka hukum perlindungan pengungsi dan pencari suaka. 2) Karakter prinsip non-refoulement sebagai norma jus cogens dalam sistem hukuminternasional dilandasi oleh pertimbangan secara faktual bahwa prinsip nonrefoulement merupakan norma hukum internasional yang telah diakui dan ditegaskan oleh masyarakat internasional dalam konvensi internasional multilateral maupun peraturan hukum internasional lain yang relevan. Prinsip tersebut merupakan hal mendasar dalam sistem perlindungan internasional bagi pengungsi dan pencari suaka dan tidak untuk disimpangi oleh negara-negara dalam hubungan internasional. 3) Berkaitan dengan penerapan prinsip non-refoulement, berdasarkan alasan-alasan tertentu yang sah dan berdasarkan prosedur hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan; suatu negara dapat melakukan tindakan yang berbeda dengan keharusan melaksanakan prinsip nonrefoulement tersebut. Kata Kunci : Non-Refoulement, Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol, Jus Cogens.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 Oct 2023 02:22
Last Modified: 24 Oct 2023 02:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32216

Actions (login required)

View Item View Item