POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI

APRITANIA, SIVANI ARDI (2023) POLITIK HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100198_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100198_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang politik hukum Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) merupakan salah satu terobosan politik yang signifikan dalam mewujudkan demokratisasi. pilkada merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi di daerah berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Sengketa terjadi karena adanya benturan kepentingan, tidak mencerminkan pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang jujur dan demokratis, bahkan pemilihan tersebut cacat hukum disebabkan oleh melanggar peraturan Perundangundangan, Oleh karena itu, perlu pengkajian tentang penyelesaian sengketa pilkada di mahkamah konstitusi. Tujuan Penelitian ini adalah Pertama, Untuk Mengetahui dan menganalisis Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Politik Hukum sengketa pilkada di mahkamah konstitusi, Kedua Untuk mengetahui dan menganalisis Kelemahan Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi Dan Solusi Di Masa Depan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumenter. Selanjutnya, dianalisis menggunakan metode analitis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Politik Hukum sengketa pilkada di mahkamah Konstitusi belum berjalan efektif, Kedua Kelemahan Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pilkada Di Mahkamah Konstitusi Dan Solusi Di Masa Depan adalah Masalah Mengenai Ruang Lingkup sengekta pilkada, jumlah hakim konstitusi hanya sembilan orang maka mengelola sengketa hasil pilkada yang jumlah perkaranya cukup tinggi membuat MK sulit bekerja dengan efektif, Tenggang waktu penyelesaian sengketa cukup singkat yaitu 14 hari. Artinya dengan sifat yang sentralistik dan jumlah hakim terbatas, Masalah Dukungan Informasi dan Teknologi Mahkamah Konstitusi belum dapat menggunakan secara maksimal untuk mendukung sidang sengketa Pilkada. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Politik Hukum, Sengketa Pilkada

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 20 Oct 2023 07:20
Last Modified: 20 Oct 2023 07:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32187

Actions (login required)

View Item View Item