SISTEM PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA

SRIFIANTI, RISKY (2023) SISTEM PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100192_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100192_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (70kB)

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengkaji dan menganalisis sistem pemidanaan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, untuk mengkaji dan menganalisis kelemahan dan solusi yang dihadapi dalam sistem pemidanaan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam undangundang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam penelitian in adalah: 1)Bagaimana sistem pengaturan pemidanaan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, 2) Bagaimana analisis hukum putusan hakim dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, 3)Bagaimana kendala dan solusi sistem pemidanaan pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori efektifitas hukum, teori tujuan hukum, teori keadilan Islam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Sistem pemidanaan di KUHP dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah mengenal penjatuhan pidana penjara dan pidana denda, hanya saja lamanya sanksi pidana penjara dan besarnya pidana denda tidak sama. Terkait dengan subyek hukum dan sistem pengaturan baik di dalam KUHP maupun di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah sama yaitu menggunakan subyek hukum orang dan single track system, 2). Analisa hukum putusan hakim dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia bahwa pidana penjara menjadi pilihan hakim untuk diterapkan dalam pelanggaran Pasal 44 Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 dan masih belum optimal, 3)Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemidanaan terhadap pelaku KDRT yaitu: Faktor hukumnya sendiri, Faktor petugas penegak hukum, Faktor sarana dan fasilitas. Upaya mengatasi kendala adalah sebagai berikut :a). Merevisi aturan perundangundangan yang berkaitan dengan KDRT sehingga kasus KDRT seperti apapun dapat dipidana, b) Kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman melakukan koordinasi dan saling membantu untuk menghadapi kendala- kendala yang timbul dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. c).Melengkapi fasilitas dan sarana yang dibutuhkan dalam proses pemidanaan terhadap pelaku KDRT. Kata Kunci : Sistem Pemidanaan, KDRT, Tindak Pidana KDRT

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 20 Oct 2023 07:18
Last Modified: 20 Oct 2023 07:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32182

Actions (login required)

View Item View Item