TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (STUDI KASUS POLRES CIREBON KOTA)

SUPRATMAN, MAMAN (2023) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (STUDI KASUS POLRES CIREBON KOTA). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100179_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100179_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (37kB)

Abstract

Mencuri merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan darinya, yang dilakukan dengan cara tersembunyi dengan tujuan untuk memilikinya. Tindak pidana dalam hukum konvensional kontemporer ialah segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh hukum, baik dengan cara melakukan perbuatan yang dilarang maupun meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Dalam hukum konvensional, suatu perbuatan atau tidak berbuat dikatakan sebagai tindak pidana apabila diancamkan hukuman terhadapnya oleh hukum pidana konvensional.Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoral), merugikan masyarakat, a-sosial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Menurut Edwin H. Sutherland dalam teorinya asosiasi diferensial perilaku kriminal merupakan perilaku yang dipelajari di dalam lingkungan sosial. Semua tingkah laku dipelajari dengan berbagai cara. Oleh karena itu perbedaan tingkah laku yang conform dengan criminal adalah apa dan bagaimana sesuatu itu dipelajari. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan Untuk mengkaji dan menganalisis upaya yang dilakukan kepolisian Polres Cirebon Kota dalam penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, penegakan hukum dan kepastian hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian secara bersama-sama dalam penelitian ini yaitu, a) Kurangnya personil Kepolisian Resor Cirebon Kota b) Penegakan hukum yang lemah, c) Kurangnya moral pelaku, d) Pengamanan yang kurang maksimal, e) Lingkungan pelaku yang kurang baik, f) Ekonomi, g) Kurangnya kehati-hatian masyarakat, h) Kurangnya pendidikan pelaku dan Upaya kepolisian dalam mencegah dan menganggulangi pencurian secara bersama-sama yaitu, a) Penanggulangan dengan cara represif, contoh upaya penanggulangan kepolisian adalah dengan cara menindak tegas para pelaku, b) Penanggulangan dengan cara pre-emtif, contohnya menghimbau masyarakat agar lebih waspada, c) Penanggulangan dengancara preventif, contohnya melakukan patroli di jalan yang rawan terjadinya kejahatan. Kata Kunci: Penaggulangan Tindak Pidana, Hukum Pidana, Tindak Pidana Pencurian

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 23 Oct 2023 07:21
Last Modified: 23 Oct 2023 07:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32171

Actions (login required)

View Item View Item