PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI PURBALINGGA (Studi Perkara PDM-29/PRBAL/Eoh.2/6/2022)

BRILIANI, LYDIA FISCA AYU (2023) PENERAPAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI PURBALINGGA (Studi Perkara PDM-29/PRBAL/Eoh.2/6/2022). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100178_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100178_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (72kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis proses Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum kepustakaan. Tipe kajian dalam penelitian ini lebih bersifat deskriptif analisis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data dianalisa secara kualitatif. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara PDM-29/PRBAL/Eoh.2/06/2022 di Kejaksaan Negeri Purbalingga adalah penghentian penuntutan demi hukum dengan pendekatan keadilan restoratif bertujuan meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum dari perundang-undangan dengan mempertimbangkan asas kesederhanaan, kecepatan, biaya yang murah, serta dapat merumuskan dan menetapkan kebijakan untuk menangani perkara agar tuntutan yang diajukan berhasil secara tidak memihak demi keadilan berdasarkan hati nurani dan hukum, termasuk pengajuan tuntutan dengan melalui keadilan restoratif harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penghentian disini Sudah Memenuhi Syarat-Syarat Prinsip Keadilan Restoratif yaitu Penuntut Umum menawarkan upaya perdamaian kepada Korban dan Tersangka. Penuntut Umum melakukan pemanggilan terhadap Korban secara sah dan patut dengan menyebutkan alasan pemanggilan. Dalam hal dianggap perlu upaya perdamaian dapat melibatkan keluaga Korban/Tersangka, tokoh atau perwakilan masyarakat, dan pihak lain yang terkait. Kendala dalam Penerapan Keadilan Restoratif pada Perkara PDM29/PRBAL/Eoh.2/6/2022 di Kejaksaan Negeri Purbalingga terdapat banyaknya kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan dan koordinasi yang dilakukan berjenjang dimana Jaksa Penuntut Umum dituntut harus mampu cepat menyelesaikan dalam waktu singkat. Kata kunci : Penerapan, Kejaksaan, Keadilan Restoratif

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 23 Oct 2023 07:18
Last Modified: 23 Oct 2023 07:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32170

Actions (login required)

View Item View Item