MUJTABA, KHAIRULLAH AL (2023) ANALISIS HUKUM DAMPAK PUTUSAN KASUS PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP PROSES PERADILAN DI INDONESIA SAAT INI DAN KEDEPAN (Studi Kasus Dengan Terdakwa Ferdy Sambo). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100174_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100174_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (86kB) |
Abstract
Indonesia adalah Negara Hukum memberi arah dan tujuan bahwa hukum akan membatasi kekuasaan Negara, agar para pemangku jabatan tidak sewenangwenang dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara. Ketika ada kasus pembunuhan berencana, dengan dalang pembunuhan seorang jenderal polisi bintang dua bernama Ferdy Sambo, maka berjalannya sidang tersebut menjadi perhatian kalangan masyarakat dan akademisi. Kasus ini menjadi tantangan bagi peradilan bagaimana memutuskan vonis sesuai nilai keadilan. Maka dari itu, riset ini bertujuan menganalisis hukum dampak putusan kasus pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo terhadap proses peradilan di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan hukum tersier, serta narasumber pakar hukum. Pengumpulan data melalui metode campuran antara data lapangan dan kepustakaan. Pengolahan data dialkukan secara kualitatif, kemudian dilakukan pengambilan keseimpulan dengan metode induktif. Permasalahan penelitian dianalisis dengan teori kepastian hukum, teori keadilan pancasila dan teori keadilan Islam. Hasil penelitian menunjukkan: (1); Secara kronologis kasus pemubunuhan berencana terhadap Brigadir J., bermula dengan Ferdy Sambo meminta Putri mengaku kepadanya bahwa ia telah dilecehkan Brigadir J. Setelah itu, FS menyusun rencana membunuh Brigadir J. Saat Brigadir J. Muncul, FS memerintahkan Bharada E menembak, dan tugas itu dilakukan sebanyak tiga atau empat kali; (2) Seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berbeda satu sama lain. Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan Bharada E, mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara; (3) Putusan PN Jakarta Selatan telah dianggap menangkap rasa keadilan masyarakat dengan memvonis mati Ferdy Sambo, dan hukuman penjara pada yang lainnya sesuai peran masing-masing. Disisi lain pihak Polri telah mengambil langkah-langkah konkret demi pembersihan dan menjaga keadilan yang menunjukkan bahwa reformasi kultural, struktural, dan instrumental telah diterapkan sebagai bagian dari keberlanjutan Reformasi Polri. Langkah-langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan citra serta kepercayaan Peradilan dan Polri di tengah masyarakat demi membangun stabilitas keamanan nasional di masa datang. Kasus tersebut menjadi pelajaran kedepan, agar proses peradilan serupa dikemudian hari akan dikenakan dengan pasal yang lebih tepat. Guna meminimilasir kekurang—tepatan pasal yang digunakan dalam peradilan, pengadilan bisa memakai saksi ahli dari pakarnya. Kata Kunci: Analisis Hukum, Dampak Putusan, Pidana Pembunuhan Berencana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 07:04 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 07:04 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32137 |
Actions (login required)
View Item |