PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus Putusan No. 406/Pid.Sus/2022/PN Dpk)

PRANATA, I GEDE YOGA EKA (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERBASIS KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus Putusan No. 406/Pid.Sus/2022/PN Dpk). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100167_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100167_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)

Abstract

Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat. Lalu lintas kendaraan yang beraneka ragam dan pertambahan jumlah kendaraan yang lebih cepat dibandingkan dengan pertambahan prasarana jalan yang mengakibatkan berbagai masalah lalu lintas seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pengaturan hukum di Indonesia mengenai lalu lintas diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian sekarang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori keadilan restoratif, dan teori hukum progresif menurut Sardjito Rahardjo Dari Hasil kajian menyimpulkan bahwa secara teori maupun fakta bahwa terdakwa Ajadtulloh Rahma terbukti secara sah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan Terdakwa berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Hakim menjatuhkan putusan kepada Terdakwa yang telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat dengan mempertimbangkan adanya upaya perdamaian di luar sidang antara Terdakwa dengan keluarga korban berdasarkan prinsip keadilan restorative sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya konsep hukum progresif. Konsep hukum progresif menekankan atau mendasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya. Progresifisme hukum mengajarkan hukum yang pro rakyat dan hukum yang berkeadilan dengan penekanan pada nilai-nilai kemanusiaan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kendaraan bermotor, Kecelakaan Lalu lintas

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 20 Oct 2023 06:30
Last Modified: 20 Oct 2023 06:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32129

Actions (login required)

View Item View Item