HARIYANTO, HARIYANTO (2023) LEGITIMASI HUKUM PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN WUJUD UPAYA RESTORATIVE JUSTICE (Studi Penelitian di Kepolisian Daerah Jawa Tengah). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100164_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100164_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (47kB) |
Abstract
Polri tidak diberikan kewenangan untuk menghentikan perkara dengan alasan diselesaikan di luar pengadilan atau mengesampingkan perkara demi pertimbangan tertentu atau menyelesaikan perkara dengan pendekatan restorative justice. Kondisi yang demikian telah membuat pimpinan polri melakukan langkah-langkah kebijakan internal yang didasari atas kesadaran akan arti penting konsep restorative justice sebagai jiwa dan kepribadian (volkgeist) dari masyarakat Indonesia dan dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dalam masyarakat. Secara khusus tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, dan menganalisa (1) implementasi konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam sistem peradilan pidana Indonesia, (2) mekanisme penghentian penyidikan untuk upaya restorative justice, dan (3) politik hukum pengaturan pendekatan restorative justice ditingkat penyidikan pada masa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Kriteria perkembangan konsep atau pendekatan keadilan restoratif bila dikaitkan dengan penerapan konsep atau pendekatan keadilan restoratif di Indonesia maka penerapan konsep atau pendekatan keadilan restoratif di Indonesia baru berada pada tahap “bisa menjadi restoratif” atau setidaknya pada tahap “restoratif sebagian” dan belum bisa menerapkan. (2) Analisis administrasi setelah adanya penerimaan permohonan perdamaian antara kedua pihak; apabila permohonan damai secara formil terpenuhi, selanjutnya agar mendapatkan persetujuan maka diajukan kepada atasan penyidik; penetapan waktu untuk para pihak yang berperkara untuk menandatangani pernyataan damai; perjanjian kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak yang berperkara dihasilkan dari pelaksaan konferensi; pembuatan nota dinas perihal permohonan penghentian perkara yang dilakukan dengan gelar perkara khusus; pelaksanaan gelar perkara khusus; Penyusunan dokumen; penerbitan SP3 berdasarkan restorative justice; penerbitan SP3 yang ditandatangani oleh atasan penyidik; pencatatan ke dalam buku register baru B-19. (3) Mengacu pada ketentuan 46 ayat (1) huruf c KUHAP serta Pasal 16 dan 18 UU Polri serta ketentuan Pasal 145 RKUHP 2013, dalam formulasi Perkap Manajemen Penyidikan di masa yang akan datang hendaknya mencantumkan “demi kepentingan umum” dan “diselesaikan di luar proses” sebagai salah satu bagian dari alasan penghentian penyidikan “demi hukum”. Kata Kunci: Penghentian Penyidikan, Kepolisian, Restorative Justice.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 06:23 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 06:23 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32126 |
Actions (login required)
View Item |