PURBA, FRANSISCO SAMUEL HALOMOAN (2023) ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KEPAILITAN (Studi Putusan No : 782/PID/2023/PT. SBY). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100157_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100157_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (53kB) |
Abstract
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Sedangkan Kurator Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang. Sedangkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Diajukan Oleh Debitor Yang Mempunyai Lebih Dari 1 (Satu) Kreditor Atau Oleh Kreditor. Yang mana Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat (1) harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor. Proses kepailitan sangat berkaitan dengan harta kekayaan debitor.Ketika debitor dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan, maka secara otomatis debitor tersebut kehilangan hak untuk melakukan segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan kekayaan debitor tersebut, dan pengurusannya beralih kepada Kurator. Berkembangnya waktu ternyata ditemukan banyak permasalahan yang terjadi dalam proses penanganan kepailitan yang dilakukan oleh Kurator/ Pengurus bahkan sudah ada beberapa permasalahan tersebut yang berujung pada suatu proses peradilan pidana dan telah ada putusan pengadilan atas tindak pidana tersebut. Contoh Kasus Persinggungan antara Hukum Kepailitan dan Hukum Pidana diantaranya Kasus Penggelapan, Penggelembungan tagihan, Pemalsuan Dokumen yang mana tidak sedikit Majelis Hakim yang sudah memberikan putusannya dengan dasar pertimbangan yang cukup baik meskipun Peraturan khusus dalam hukum pidana mengenai kejahatan terhadap kekayaan tidak diatur secara khusus dalam suatu bab tersendiri, ketentuan tersebut menyebar di beberapa bab dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP).
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Oct 2023 07:36 |
Last Modified: | 19 Oct 2023 07:36 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32105 |
Actions (login required)
View Item |