PERLINDUNGAN HUKUM OLEH ADVOKAT ATAS HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA

HARDIAN, BINTANG EGA (2023) PERLINDUNGAN HUKUM OLEH ADVOKAT ATAS HAK-HAK TERSANGKA PADA PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100142_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100142_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (70kB)

Abstract

Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum oleh Advokat atas hak-hak tersangka pada proses pemeriksaan perkara pidana ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum atas hak-hak tersangkapada proses pemeriksaan perkara pidana yang menjunjung tinggi penghargaan terhadap hak dan kedudukan hukum seorang tersangka sesuai ketentuan hukum di Indonesia; untuk mengkaji peranan advokat dalam melindungi hak-hak tersangka dan terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana; dan untuk memahami hambatan-hambatan advokat dalam perlindungan hukum bagi tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif. Metode ini digunakan atas dasar pertimbangan bahwa penelitian ini ingin mendeskripsikan keadaan yang akan diamati di lapangan dengan lebih spesifik, transparan dan mendalam. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi tersangka dalam sistem hukum nasional diatur dalam KUHAP dan sesuai yang diatur dalam KUHAP bahwa hak-hak ini harus diikuti pada saat pelaksanaan prosedur yang dilakukan oleh pihak penyidik, agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak-hak tersangka; peran advokat dalam melakukan pendampingan hukum ditingkat penyidikan yang ditinjau dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya dalam ketentuan Pasal 115 KUHAP, dimana advokat hanya dapat mengikuti jalannya pemeriksaan, tetapi hanya melihat saja, mendengar jalannya pemeriksaan, karena dalam hal ini penasihat hukum peranannya pasif dalam proses penyidikan. Adapun hambatan advokat dalam memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tersangka pada proses pemeriksaan perkara pidana ialah karena adanya faktor psikologi personal, watak militeristik dari institusi penegak hukum terutama Polri yang masih menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan, lemahnya sensitifitas hak asasi manusia dalam produk hukum pidana di Indonesia terutama KUHAP dan tersangka kadang dalam memberikan jawaban tidak jujur dan cenderung memberikan jawaban yang berbelit-belit, yang dikarenakan oleh adanya perasaan takut terhadap ancaman pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani yang melibatkan dirinya sebagai tersangka yang sebenarnya. Tersangka berusaha untuk membohongi penyidik ketika diintrogasi, tersangka berdiam diri seolah-olah bukandia pelakunya. Berharap penyidik akan beranggapan bahwa bukan dia pelakunya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah terjadi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Advokat; Hak-hak Tersangka; Pemeriksaan Perkara Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 06:56
Last Modified: 19 Oct 2023 06:56
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32088

Actions (login required)

View Item View Item