IMPLEMENTASI PENANGANAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA

APRIANDO, ARIEF (2023) IMPLEMENTASI PENANGANAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100135_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100135_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)

Abstract

penetapan status benda sitaan Narkotika oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang menyatakan benda sitaan tersebut harus dimusnahkan, maka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 Ayat (2) “barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat”. Namun faktanya, benda sitaan narkotika yang telah diterima penetapan statusnya dan telah diputuskan oleh pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap masih sangat banyak yang tidak langsung dimusnahkan namun disimpan terlebih dahulu, baik karena jumlah yang sedikit ataupun kendala lainnya. Karena tidak langsung dimusnahkan, benda-benda sitaan narkotika tersebut disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis Penanganan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika dan Untuk mengkaji dan menganalisis Kendala Penanganan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, penegakan hukum dan kepastian hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan Mekanisme tata cara penyimpanan Benda Sitaan Narkotika dilakukan dengan menyerahkan benda sitaan atau barang bukti dari pihak kepolisian kepada kejaksaan yang kemudian disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam Ruang Penyimpanan Benda Sitaan dibawah pengawasan Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Sitaan Petugas didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tidaklah sesuai dengan aturan Perundang – Undangan. Seharusnya segala jenis barang sitaan disimpan di dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHAP dan Mekanisme Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melalui proses pengumpulan Barang Bukti Narkotika dalam jumlah banyak terlebih dahulu baru kemudian dimusnahkan sekaligus dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Hal tersebut berbeda ketentuannya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa jangka waktu Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan paling lama 7 (tujuh) hari. Kata Kunci: Barang Bukti, Pemusnahan Narkotika, Penyitaan Narkotika

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 06:47
Last Modified: 19 Oct 2023 06:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32076

Actions (login required)

View Item View Item