ANALISIS HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW

PERDANA, ANFASA AZWAN IZZA (2023) ANALISIS HAK IMUNITAS ANGGOTA DPR DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA BERDASARKAN PRINSIP EQUALITY BEFORE THE LAW. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100133_fullpdf.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100133_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (85kB)

Abstract

Pada hakekatnya dewan perwakilan rakyat merupakan bagian penyelenggara pemerintahan negara yang bekerja sama dengan lembaga eksekutif untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan berdasarkan prinsip pengawasan rakyat melalui produk lembaga legislatif. Landasan negara hukum (rechstaat) yang menjadikan hukum sebagai prioritas tertinggi (supreme of the law) adalah konsep persamaan di depan hukum. Para pembuat undang-undang diberikan perlindungan imunitas agar kedudukan resmi mereka sebagai wakil rakyat tidak dipertanyakan, dan agar mereka tidak menyalahgunakan kekuasaannya. Namun secara sosiologis, makna hak imunitas anggota legislatif mengandung seluk-beluk yang masih kurang dipahami oleh sebagian masyarakat sehingga menimbulkan penafsiran yang mempunyai makna negatif dari segi fungsi hukum. Apabila seorang anggota DPR pernyataannya itu tak sesuai fungsi, wewenang serta tugas DPR tentu hal imunitas tak bisa diberlakukan. Memang diperlukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan apakah pernyataan seorang anggota DPR melanggar batas hak imunitas atau tidak. Metode pendekatan yang di gunakan ialah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian ialah deskriptifnormatif, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori negara hukum dan teori equality before the law. Temuan Studi Senjata terkuat DPR adalah hak imunitas yang dinikmati seluruh warga negaranya. Karena tanggung jawab DPR tidak lepas dari pertimbangan hukum, maka tidak diperlukan kerangka hukum. Namun kekebalan anggota DPR masih tergantung pada pemenuhan persyaratan tertentu. Menurut Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendefinisikan asas hukum, persamaan di depan hukum merupakan konsep dasar dalam kerangka hukum dan hak asasi manusia dalam konstitusi berdasarkan landasan negara. Memang benar bahwa keadilan sebenarnya mensyaratkan bahwa hak imunitas hukum DPR dan anggota DPR harus ditegakkan secara ketat dan dalam batasan yang wajar. Fakta bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah diberikan kekebalan sangatlah menarik. Anggota Kongres diberikan manfaat ini demi keamanan, namun hanya dalam kondisi tertentu. Anggota dewan perwakilan diberikan kekebalan dari penuntutan sehingga mereka dapat dengan bebas melaksanakan tanggung jawabnya tanpa takut akan dampak hukum. Kata Kunci : Hak Imunitas, DPR, Equality Before The Law

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Pascasarjana
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 06:21
Last Modified: 19 Oct 2023 06:21
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32063

Actions (login required)

View Item View Item