WIRANATA, ANDRI (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 570/Pid.B/2021/PN Btm). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100132_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100132_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (35kB) |
Abstract
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 570/Pid.B/2021/PN Btm dengan terdakwa Nurhadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (Onslag Van Rechvervolging) dengan dasar pertimbangan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi “Jika Pengadilan berpendapat bahwa yang didakwakan kepada terdakwa terbutki, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Masalah pokok pada penelitian ini Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechtvervolging) dan Bagaimana analisis yuridis putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechtvervolging) pada tindak pidana penipuan dan penggelapan (studi putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 570/Pid.B/2021/PN Btm). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian normative dimana penelitian ini adalah merupakan analisis yuridis terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum pada perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 570/Pid.B/2021/PN Btm. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah sebab-sebab terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum yaitu, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana melainkan hubungan keperdataan dan terdapat alasan pemaaf yakni bahwa walaupun pelaku, perbuatannya terbukti melanggar suatu ketentuan namun dikarenakan hapusnya kesalahan disebabkan pelaku tidak bisa mepertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga berdasarkan alasan tersebut di atas maka si pelaku dapat dimaafkan atas perbuatannya itu. Dalam perkara aquo adalah Terdakwa Nurhadi selaku Direktur utama PT. Kundur Citra Mandiri dan saksi Sutino Haliman selaku Kuasa/Wakil dari PT. GROWA INDONESIA yang telah membuat kesepakatan sebagaimana tertuang didalam Surat Perjanjian Pemesanan Material (SPPM) berupa pasir cuci asal Dabo Singkep tertanggal 27 April 2021 dan Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara aquo merupakan perbuatan wan prestasi (ingkar janji) dan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi sekalipun terbukti, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana dan oleh karenanya terdakwa Nurhadi haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging). Kata Kunci : Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum, Perjanjian, Wanprestasi, Itikad Baik
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Oct 2023 06:19 |
Last Modified: | 19 Oct 2023 06:19 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32061 |
Actions (login required)
View Item |