CELLA, ANDI BASO RICO (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN & PENCUCIAN UANG DALAM PERSEROAN TERBATAS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 451/PID.B/2022/PN JKT.SEL). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100128_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302100128_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (101kB) |
Abstract
Seiring perkembangan zaman di era globalisasi, Bentuk dan modus pelanggaran menjadi lebih kompleks dan bervariasi yang dipengaruhi oleh pesatnya pertumbuhan perekonomian, teknologi informasi, dan komunikasi. Kajian oleh ahli bersama dengan pelaksana penegakan hukum di Indonesia perlu dilakukan dengan tujuan pembaruan, dan pengembangan konsep Hukum Pidana untuk mengantisipasi masalah tersebut. Kejahatan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Selanjutnya disebut KUHP) salah satunya adalah tindak pidana pencucian uang.Tindak pidana penipuan dan pencucian uang seringkali terjadi dalam ranah bisnis sehingga biasa disebut kejahatan korporasi. menurut Kristian kejahatan korporasi merupakan suatuperbuatan hukum yang dilanggar oleh badan usaha atau korporasi berbadan hukum yang dilakukan oleh para pejabat perusahaan. Dalampertanggungjawaban pidana korporasi, pelimpahan tanggung jawab pidana tersebut sangat membingungkan karena untuk menentukan siapa yang seharusnya bertanggungjawab atas kejahatan yang dilakukan oleh direksi atau karyawan yang diberikan mandat dari perusahaan sehingga kejahatan korporasi merupakan kejahatan modern. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori teori pertanggungjawaban pidana dan teori pemidanaan. Hasil Penelitian Penipuan adalah sebuah kejahatan yang mana hasil dari kejahatan penipuan juga bisa berlanjut pada tindak pidana pencucian uang . Dalam undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 menyebutkan bahwa pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Sesorang yang melakukan tindak pidana pencucian uang bisa mendapat hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah). Dalam Putusan Perkara Pidana No.451/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel terdakwa KSD di dakwa dengan dakwaan kombinasi pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan keterangan saksi,ahli, dan barang bukti yang terungkap di persidangan KSD bahwa telah terbukti bersalah , maka majelsi hakim menjatuhkan penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar) subsidair 4 bulan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kata kunci : Tindak Pidana, Penipuan, Pencucian Uang
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 20 Oct 2023 06:52 |
Last Modified: | 20 Oct 2023 06:52 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32056 |
Actions (login required)
View Item |