TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE

RUMLUS, ANAKLETUS (2023) TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100127_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100127_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (35kB)

Abstract

Penerapan hukum yang telah mengatur masalah penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia yaitu baik pengaturan tentang transaksi elektronik yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar utama pengaturan jual beli online, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Akan tetapi, dengan adanya pengaturan hukum tersebut tetapi fakta di dalam masyarakat masih ditemukan rawan terjadinya penipuan dalam jual beli online. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Penipuan Berbasis Jual Beli Online dan Untuk mengkaji dan menganalisis tanggung Jawab Hukum Pelaku Tindak Pidana Penipuan Berbasis Jual Beli Online Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Sosiologis, spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriftif analistis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, menggunakan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif, permasalahan dianalisis dengan teori, penegakan hukum dan kepastian hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online dipengaruhi berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, faktorlingkungan, faktor sosial budaya, faktor mudahnya melakukan kejahatan penipuan jual beli online, faktor minimnya resiko tertangkap oleh pihak berwajib, faktor pendorong, faktor penarik, dan faktor peranan korban. Tindak pidana penipuan jual beli online yang pada saat ini marak terjadi di dunia maya, dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena adanya celah dari berbagai factor-faktor tersebut dan Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan jual beli melalui online harus terpenuhinya unsur dari setiap pasal, sehingga terhindar dari salah penafsiran dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan dapat ditentukaknya pembebanan pertanggung jawaban pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menjelaskan mengenai kerugian dalam hal jual beli di dalam dunia maya . Kata Kunci: Penipuan Berbasis Online, Pertanggung Jawaban Hukum,Tindak Pidana Penipuan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 07:30
Last Modified: 19 Oct 2023 07:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32054

Actions (login required)

View Item View Item