IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP ADVOKAT YANG TIDAK BERKENAN MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA PENCARI KEADILAN YANG TIDAK MAMPU

SABANUDIN, AHMAD ADY (2023) IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP ADVOKAT YANG TIDAK BERKENAN MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA PENCARI KEADILAN YANG TIDAK MAMPU. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100125_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100125_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)

Abstract

Masalah kemiskinan saat ini di Negara Indonesia erat sekali hubungannya dengan proses penegakan hukum seingga mempunyai dampak yang sangat besar sekali terhadap proses hasil putusan penegakan hukum, terutama dalam hubungannya dengan usaha mempertahankan apa yang telah menjadi haknya, penulisan tesis hukum ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis terhadap advokat yang tidak berkenan memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis hukum ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Penelitian normatif ini adalah penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu penelitian yang tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian atau dasar dalam hukum. Jenis penelitian ini dipergunakan karena peneliti ingin mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan Yuridis terhadap Advokat yang Tidak Mau Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan yang Tidak Mampu. Hasil Penulisan Tesis Hukum ini menyebutkan: Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur peran Advokat sebagai pemberi bantuan hukum, termasuk dalam bentuk Pro bono atau pemberian layanan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial. Selain itu, regulasi terkait Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma di Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 juga mengarahkan Advokat untuk memberikan kontribusi positif dalam memastikan akses terhadap keadilan yang setara bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Ini berimplikasi pada peran penting Advokat dalam memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang berada dalam situasi keterbatasan finansial untuk memperoleh layanan hukum yang berkualitas. Kedua Advokat yang tidak berkenan memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu dapat dikenakan sanksi hukum karena telah melanggar Undang-Undang maupun kode etik. Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada advokat yang tidak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat yang tidak memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesi advokat, dan pemberhentian dari profesi advokat. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Advokat, Tindak Pidana, Bantuan Hukum, Cuma-Cuma, Pencari Keadilan, Tidak Mampu.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 07:28
Last Modified: 19 Oct 2023 07:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32053

Actions (login required)

View Item View Item