KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENERAPAN PRINSIP BENEFICIAL OWNERSHIP PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI DI MASA YANG AKAN DATANG

SAPUTRO, LINDU AJI (2023) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENERAPAN PRINSIP BENEFICIAL OWNERSHIP PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI DI MASA YANG AKAN DATANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302000050_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302000050_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (45kB)

Abstract

Penelitian ini tentang “Kebijakan Hukum Pidana Terkait Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Beneficial Ownership di Masa Mendatang”, bertujuan mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip beneficial ownership pada tindak pidana pencucian uang saat ini dan kebijakan hukum pidana terkait penerapan prinsip beneficial ownership pada tindak pidana pencucian uang di masa mendatang. Metode pendekatan yang digunakan yakni yuridis normatif. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif analisis. Penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang melalui penerapan prinsip beneficial ownership saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Pemilik Manfaat yang dimaksud bukanlah hanya orang perseorangan yang memegang kendali langsung, melainkan mencakup juga orang perseorangan yang mengendalikan perusahan secara tidak langsung. Namun problematikanya peraturan tersebut dirasa kurang efektif dan efisien dalam penelusuran asset diantaranya informasi penyampain BO belum lengkap, tidak adanya akses publik terhadap data BO, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Kemenkumham, belum adanya penilaian risiko BO terhadap TPPU, dan b yaitu tidak adanya definisi jelas tentang BO dan belum ada pengawasan antara kementerian atau lembaga dalam rangka pencegahan tindak pidana korporasi. Kebijakan hukum pidana terkait optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang melalui penerapan prinsip beneficial ownership di masa mendatang dilakukan dengan cara naiknya pengaturan mengenai Beneficial Ownership menjadi Peraturan Perundang-Undangan atau dimasukan ke dalam klausula Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait dengan pembuktian dengan maksud memudahkan penyidik dalam mengungkap beneficial ownership terkait dengan penelusuran aset sebagai sarana pemulihan kerugian keuangan negara. Pada masa yang akan datang, menurut penulis tindak pidana Korporasi tidak hanya terkait dengan perbuatan dari orang-orang yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, tetapi juga dapat berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh pemberi perintah atau pemegang kendali Korporasi atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi Korporasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi, termasuk “Beneficial Owner”. Sehingga dalam melakukan penelusuran asset terkait dengan pemulihan kerugian negara kedepannya Beneficial Owner dapat ditemukan dengan mudah karena adanya transparasi dari pihak korporasi dan pengawasan melekat dari lembaga maupun kementrian yang memiliki kaitan dengan pemulihan kerugian negara. Kata Kunci : Kebijakan Hukum Pidana, Beneficial Owner, Pencucian Uang,

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 19 Oct 2023 02:35
Last Modified: 19 Oct 2023 02:35
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/32035

Actions (login required)

View Item View Item