Huda, Nurul (2023) ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM TERKAIT KASUS MAFIA TANAH BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU (STUDI KASUS DI KABUPATEN DEMAK). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302000452_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000452_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (137kB) |
Abstract
Pendampingan hukum (legal representation) kepada setiap orang tanpa diskriminasi merupakan perwujudan dari perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang secara tegas dijamin konstitusi tersebut. Tanpa adanya pendampingan hukum maka kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan konstitusi dan nilai-nilai universal hak asasi manusia tersebut tidak akan pernah terpenuhi. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan bantuan hukum bagi warga tidak mampu di Kabupaten Demak. Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan bantuan hukum dan untuk mengetahui sikap dan tindakan pemerintah dalam menanggulangi masalah bantuan hukum bagi warga tidak mampu di Kabupaten Demak. Metode penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis dan Sumber Data menggunakan data primer dan sekunder. Metode Pengumpulan Data menggunakan wawancara, penelitian kepustakaan dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Dasar Hukum Pelaksanaan Bantuan Hukum Terkait Kasus Mafia Tanah Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Kabupaten Demak adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UndangUndang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG. Kendala internalnya adalah pertama yang membuat masyarakat miskin kesulitan mendapat akses bantuan hukum Di Kabupaten Demak Pertama, masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa batuan hukum itu gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Kedua masyarakat belum mengetahui pentingnya pendampingan hukum. Ketiga ada kekhawatiran dengan biaya tinggi karena ada anggapan nanti advokat pasti berbiaya tinggi. Kendala Eksternalnya adalah Sulitnya akses bantuan hukum pada masyarakat miskin juga diperparah dengan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum. dengan dihapusnya peran paralegal membuat masyarakat miskin semakin kesulitan mendapatkan informasi dan sosialisasi terkait dengan Lembaga Bantuan Hukum. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut adalah perlu dilakukan upaya penguatan akses keadilan di antaranya perluasan akses bantuan hukum termasuk kualitas bantuan hukum yang diberikan. Selain mendorong Organisasi Organisasi punya akses jaringan ke desa-desa, melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan melibatkan pemerintah desa. “Kalau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memliliki jaringan ke desa akan lebih mudah masyarakat untuk berkomunikasi. Juga kerjasama dengan pemerintahan daerah dan pemerintah desa karena pemerintahan daerah yang mempunyai garis komando ke desa. Kata Kunci : Pelaksanaan, Bantuan Hukum, Mafia Tanah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 18 Oct 2023 02:57 |
Last Modified: | 18 Oct 2023 02:57 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31932 |
Actions (login required)
View Item |