ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PERGANTIAN NAMA ANAK PADA PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI DEMAK)

NASHOHA, NASHOHA (2023) ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PERGANTIAN NAMA ANAK PADA PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI DEMAK). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000445_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000445_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB)

Abstract

Pada kasus yang sering dijumpai, banyak orang tua ingin mengganti nama anaknya dikarenakan orang tua tersebut percaya bahwa anak tersebut sering sakitsakitan dikarenakan memakai nama tersebut. Tak khayal banyak orang tua berasumsi untuk mengganti nama anak mereka agar terhindar dari sesuatu yang tidak baik. Alasan lain yang sering dijumpai mengapa seseorang mengganti atau menambahkan nama pada nama sebelumnya dikarenakan memiliki keperluan yang menyangkut dengan hal kepentingannya masing-masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab perubahan dan penambahan nama pada seseorang, untuk mengetahui akibat hukum perubahan dan penambahan nama pada seseorang, dan untuk mengetahui prosedur perubahan dan penambahan nama pada anak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa banyak hal yang bisa menjadi alasan penggantian nama khususnya dalam hal ini adalah terhadap anak, sebagaimana dalam Penetapan Pengadilan Nomor 49/Pdt.P/2022/PN Dmk. Akibat hukum atas penggantian nama anak terhadap legalitas status hukum anak antara lain adalah terhadap perubahan beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran anak berikut terhadap nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan. Perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Catatan Sipil yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk. Catatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil. Kata kunci : Analisis Hukum, Perdata, Hak Anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2023 02:55
Last Modified: 18 Oct 2023 02:55
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31928

Actions (login required)

View Item View Item