HUMAERO, HUMAERO (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ( Studi Putusan No. 1/PID.B/2023/PN Kdl). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302000421_fullpdf.pdf Download (2MB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302000421_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (65kB) |
Abstract
Penganiayaan diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang, Pengertian Penganiayaan tersebut dalam pengertian dalam arti luas, yakni termasuk yang menyangkut “perasaan” atau “batiniah”. Penganiayaan yang dimaksud dalam hukum pidana adalah yang berkenaan dengan tubuh manusia. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap orang lain akan menimbulkan akibat hukum. Mencermati banyaknya kasus penganiayaan yang terjadi di sekitar, bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan ada faktor pendorong seseorang melakukan penganiyaan seperti ketidkharmonisan hubungan keluarga dengan orang lain, konflik, kecemburuan dan lainnya. Dalam banyak kasus, tidak sedikit orang atau sekelompok orang sengaja merencanakan untuk melakukan penganiayaan kepada orang lain disebabkan beberapa faktor seperti dendam, pencemaran nama baik, perasaan dikhianati atau dirugikan, merasa harga diri dan martabatnya direndahkan dan motif-motif lainnya. Selain itu, tidak sedikit pula pelaku dari tindak pidana penganiayaan juga terlibat perselisihan paham, dendam, perkelahian atau pertengkaran yang mendorong dirinya melakukan penganiayaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menganalisa tentang penerapan hukum berdasarkan azas-azas terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pengalaman yang terjadi di masyarakat, serta dalam proses penegakan hukum. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa penanganan perkara dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan , pra penuntutan, penuntutan dan eksekusi. Dalam setiap tahap penangan perkara ditangani oleh lembaga peradilan di Indonesia yaitu dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Penuntut umum dalam menentukan pasal yang dicantumkan dalam dakwaan dan tuntutan didasarkan pada analisa, alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan. Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis juga didasarkan atas dakwaan dan tuntutan oleh penuntut umum serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penerapan hukuman kasus Penganiayaan No.1/Pid.B/2023/PN Kdl merupakan penganiayaan yang menerapkan pasal subsidair yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Putusan pidana majelis dalam perkara tersebut dinilai telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Penyidikan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Oct 2023 01:15 |
Last Modified: | 19 Oct 2023 01:15 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/31916 |
Actions (login required)
View Item |